Terungkap! Pembunuhan di Perawang Dipicu Hotspot WiFi, Pelaku Ditangkap Dalam 1x24 Jam

Jumat, 31 Oktober 2025 | 15:25:21 WIB

Siak, Catatanriau.com — Kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya terungkap dengan cepat. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, jajaran Satreskrim Polres Siak berhasil meringkus pelaku utama yang tega menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya karena persoalan sepele — akses hotspot WiFi.

Pelaku diketahui berinisial IK (44), warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah sempat melarikan diri ke Pekanbaru.

Kronologi dan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandi Putra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Endra Dharmalaksana, Mapolres Siak, Jumat (31/10/2025). Turut hadir Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., Kasubbit Dokpol AKP Dr. Supriyanto, serta KBO Satreskrim IPDA Fuad Aprima, S.H., M.H.

Dipicu Hotspot WiFi dan Minuman Tuak

Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis ini bermula pada Selasa malam (28/10/2025) di Jalan Balak, Kampung Perawang Barat. Saat itu, pelaku dan korban tengah minum tuak bersama di rumah pelaku. Dalam suasana mabuk, korban menolak permintaan pelaku untuk berbagi jaringan hotspot WiFi.

Penolakan itu ternyata memicu emosi pelaku. Dalam kondisi tak sadar akibat pengaruh alkohol, IK nekat menganiaya korban hingga tewas di tempat.

“Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Namun karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra di hadapan awak media.

Kapolres menambahkan, antara pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal melalui aplikasi MiChat. Mereka juga sempat bertemu sebelumnya pada 11 Oktober 2025 di rumah tersangka untuk minum tuak bersama.

Korban Ditemukan Terkubur Terpal Biru

Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku panik dan berusaha menghilangkan jejak dengan cara mengubur jasad korban di kebun, tak jauh dari rumahnya. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus terpal berwarna biru.

Tim gabungan Polres Siak segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian. Berkat kerja cepat dan koordinasi lintas satuan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Pekanbaru pada Rabu malam (29/10/2025).

Barang Bukti Lengkap Diamankan

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, di antaranya:

  • 1 bilah parang bergagang hijau
  • 1 buah cangkul
  • 1 lembar terpal warna biru
  • 1 helai kain bermotif bercak darah
  • Barang-barang milik korban, seperti televisi, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV  
  • “Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti yang kami amankan semakin memperjelas rangkaian tindak kejahatan yang dilakukan,” tegas Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K.

Dijerat Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Kegiatan konferensi pers yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB itu berjalan aman dan tertib. Di akhir kegiatan, Kapolres menegaskan komitmen Polres Siak untuk terus mengungkap setiap kasus kejahatan secara cepat, profesional, dan transparan kepada publik.

“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Satu emosi sesaat bisa menghancurkan masa depan dan merenggut nyawa orang lain,” pungkas Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra.****

Terkini