Kuansing, Catatanriau.com – Dunia jurnalisme kembali tercoreng oleh aksi kekerasan. Seorang wartawan bernama Ayub Kelana menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok penambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada Selasa (7/10/2025) siang.
Insiden ini terjadi saat Ayub bersama rombongan Polsek Cerenti, Polres Kuansing melakukan peliputan kegiatan penertiban aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Namun, upaya penegakan hukum itu justru berujung pada kekacauan saat sekelompok penambang menyerang aparat dan jurnalis yang meliput.
Akibat pengeroyokan itu, Ayub mengalami luka lebam di wajah dan di bawah matanya hingga mengeluarkan darah. Saat ini, korban telah menjalani visum di puskesmas setempat dan berencana membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Bahkan, mobil dinas Polsek Cerenti juga dikabarkan rusak akibat amukan massa.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan para pelaku. Ia menilai tindakan itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng kebebasan pers dan upaya penegakan hukum di daerah.
“Saya mohon kepada Bapak Kapolda Riau dan Kapolres Kuansing agar segera menangkap para pelaku anarkisme, premanisme, serta provokator di balik aksi brutal ini. Mereka harus ditangkap dalam waktu 2x24 jam dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rudi Walker Purba, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis yang tengah bertugas merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama juga dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, atau lebih jika menyebabkan luka berat.
Sementara untuk aktivitas tambang emas ilegal (PETI) sendiri, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Rudi menegaskan bahwa tindakan melindungi pelaku PETI dengan cara kekerasan sama halnya dengan melawan negara dan hukum. Ia juga mengingatkan agar aparat segera menindak tegas siapapun yang mencoba menghalang-halangi kerja wartawan maupun petugas kepolisian.
“Jangan biarkan premanisme merajalela dan hukum diremehkan. Jurnalis adalah mitra penegak hukum yang bekerja untuk kepentingan publik. Kami meminta keadilan ditegakkan,” tutup Rudi dengan nada tegas.***