Siak, Catatanriau.com – Jajaran Polsek Sungai Apit berhasil membongkar kasus pencurian mesin pompa kontripugal milik Pemerintah Kabupaten Siak yang digunakan PDAM. Akibat aksi ini, kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman Dalimunthe, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa itu pertama kali terungkap pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit.
Seorang saksi bernama Abdul Muzir melaporkan hilangnya mesin pompa PDAM. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka berinisial E (31) dan A (32), keduanya warga Sungai Apit. Keduanya berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar Kapolsek, Jum'at (26/09/2025).
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian maupun peralatan yang digunakan pelaku, di antaranya:
- Spana inggris
- Kunci pas 19
- Obeng pipih
- Gulungan plastik karbon bekas
- Sampul kabel tembaga dan gulungan karet hitam
- Lima unit komponen spidometer pengatur arus
- Tombol lampu
- Alarm berwarna merah
Modus dan Jerat Hukum
Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka diduga membongkar mesin pompa dengan peralatan yang sudah dipersiapkan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kerugian yang dialami Pemkab Siak diperkirakan mencapai Rp150 juta. Kasus ini penting karena menyangkut aset vital yang dipakai untuk pelayanan air bersih masyarakat. Kami akan kembangkan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya pelaku lain yang terlibat,” tegas IPTU Budiman.***