Tembilahan, Catatanriau.com – Upaya jajaran Polsek Tembilahan Hulu dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria bernama Sandy alias S bin K (38) berhasil dibekuk polisi di Jalan Sungai Beringin, Lorong Madrasah, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (22/9/2025) sore.
Penangkapan Sandy bermula dari hasil interogasi seorang tersangka sebelumnya, M. Hafisnur alias Hafis bin M. Said, yang mengaku memperoleh shabu dari dirinya. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Aipda Fitrianto, S.H bersama tim, atas perintah Kapolsek Iptu Anra Nosa, S.H., M.H.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket shabu dengan berat kotor 0,18 gram yang dibungkus plastik bening, serta satu unit handphone Realme Note 60x.
Tersangka kemudian digiring ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan urine, Sandy dinyatakan positif (+) mengandung metamfetamin. Ia kini terancam dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Anra Nosa, S.H., M.H menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
"Semua informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan barang haram tersebut.***