Rohul, Catatanriau.com – Jajaran Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 11,79 gram. Seorang pria berinisial DP (34), karyawan swasta, ditangkap di Perumahan Karyawan PT Padasa Enam Utama Kalsa, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, pada Minggu (14/9/2025) sore.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S. Marbun, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di kawasan perumahan tersebut.
"Setelah menerima laporan, kami langsung menurunkan Unit Reskrim untuk menyelidiki. Dari hasil penyelidikan, kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan RT setempat," ujar AKP Efendi Lupino. Senin (15/9/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket ganja. Rinciannya, satu paket disimpan di dalam kotak rokok merek Platinum, dua paket lain di dalam bakul berwarna hijau, dan satu paket di dalam kotak jam tangan hitam merek Pendant. Saat diperiksa, tersangka DP mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mengonsumsi ganja serta mengedarkannya.
Usai penggeledahan, tersangka digiring ke Polsek Kabun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan DP positif (+) mengandung Met dan THC, yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkoba.
Polsek Kabun menegaskan akan memproses hukum kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, penyidik juga berkomitmen mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Ini komitmen kami memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Kabun. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar peredaran barang haram ini bisa ditekan," tambah Kapolsek.
Kini tersangka DP bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika.***