JAKARTA, CATATANRIAU.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali meneguhkan eksistensinya sebagai organisasi wartawan terbesar di tanah air. Pada Kamis, 11 September 2025, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025 yang mencatat PWI sebagai badan hukum perkumpulan.

Legalitas ini diterbitkan berdasarkan permohonan PWI Pusat hasil Kongres Persatuan melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn sesuai Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025, dengan nomor pendaftaran 6025091131200080. Dengan demikian, status hukum PWI kembali sah dan memenuhi seluruh persyaratan formal.
Proses Cepat dan Digital
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menyebut penerbitan SK AHU berjalan cepat berkat kelengkapan dokumen dan sistem pelayanan digital.
“Hari ini kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI. Setelah semua persyaratan lengkap, SK langsung kami terbitkan di hari yang sama. Prosesnya cepat karena seluruhnya berbasis digital,” ujar Widodo.
Susunan Pengurus Baru
Dalam SK AHU tersebut juga ditetapkan susunan kepengurusan PWI hasil Kongres Rekonsiliasi, antara lain:
- Ketua Umum: Akhmad Munir
- Sekretaris Jenderal: Zulmansyah Sekedang
- Bendahara Umum: Marthen Selamet Susanto
- Ketua Dewan Kehormatan/Pengawas Organisasi: Atal S. Depari
Akhmad Munir: Momentum Pers Bersatu
Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, Dirjen AHU Widodo, serta seluruh jajaran Kemenkumham atas proses legalitas yang cepat dan transparan.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit. Ini menjadi tanda bahwa PWI kembali bersatu. Dengan status hukum yang sah, PWI siap berkontribusi lebih besar bagi wartawan, masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Munir yang juga Direktur Utama LKBN Antara.
Ia juga mengajak seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua untuk kembali kompak menjaga marwah organisasi.
“Mari kita bersama-sama mengangkat kehormatan wartawan dan mengokohkan PWI sebagai rumah besar pers Indonesia,” tambahnya.
Penutup Dualisme, Awal Harapan Baru
Terbitnya AHU ini sekaligus menutup babak panjang dualisme kepengurusan di tubuh PWI. Kini, organisasi wartawan tertua di Indonesia itu kembali memiliki payung hukum yang jelas, menjadi simbol rekonsiliasi, sekaligus momentum baru untuk memperkuat peran pers dalam menjaga demokrasi dan membangun bangsa.***