Polsek Keritang Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita Hampir 100 Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:53:19 WIB

Inhil, Catatanriau.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Keritang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam sebuah operasi dini hari, Kamis (7/8/2025), polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 96,7 gram sabu-sabu serta 35 butir pil ekstasi.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Keritang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Parit 03 dan area SPBU Desa Pancur Jaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penyelidikan intensif selama dua hari.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah milik T, orang tua dari salah satu tersangka berinisial D (37). Bersama H (24), D diamankan oleh petugas. Penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Pancur, Muhaimin, dan Sekretaris Desa, Rustam, berhasil mengungkap barang bukti berupa satu paket besar, lima paket sedang, dan 20 paket kecil sabu, timbangan digital, sendok dari pipet, tiga handphone, dan uang tunai Rp13.505.000.

Interogasi terhadap D membuka lokasi penyimpanan lain di kamar belakang SPBU Pancur. Di sana, polisi menemukan 35 butir pil ekstasi, 16 paket kecil sabu, tiga timbangan digital, 90 kaca pirex, dan alat bantu lainnya.

Petugas juga menangkap tersangka ketiga, DG.P alias T (60), yang diduga turut serta dalam jaringan ini. Ketiga tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan telah melakukan permufakatan jahat terkait penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

96,7 gram sabu dalam berbagai ukuran

35 butir pil ekstasi

4 timbangan digital

Plastik pembungkus, kaca pirex, dan alat takar

4 unit handphone

Uang tunai Rp13.505.000


Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polsek Keritang telah melakukan proses lanjutan berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penahanan. Rencananya, barang bukti akan ditimbang dan diuji laboratorium sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Kapolres Inhil mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi, dan menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.***

Laporan : Purba

Terkini