Gerebek Tiga Lokasi, Polsek Tembilahan Hulu Bekuk Dua Bandar Sabu dan Sita 16 Paket Siap Edar

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 21:10:10 WIB

Tembilahan Hulu, Catatanriau.com — Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Indragiri Hilir. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayahnya. Dua pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025, di tiga lokasi berbeda, disertai penyitaan belasan paket sabu siap edar.

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan A. Yani Gang Besi, Kelurahan Tembilahan Hulu. Petugas mengamankan seorang pria berinisial M.D alias D (28), buruh harian lepas, bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0,84 gram, satu ponsel, dan plastik-plastik bening untuk pengemasan narkoba.

Tak berselang lama, pengembangan mengarah ke pelaku kedua, D.S alias D (31), seorang wiraswasta, yang ditangkap di rumahnya di Jalan Cendana, Tembilahan Hulu. Dari penggeledahan, ditemukan dua paket sabu (0,42 gram), satu timbangan digital, dua unit ponsel, serta puluhan plastik klip dan kotak penyimpanan.

Penyelidikan berlanjut ke lokasi ketiga di Jalan Provinsi, Kelurahan Tembilahan Barat. Meski target utama berinisial P tak ditemukan, petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu seberat total 4,84 gram, timbangan digital, dan sebuah kotak penyimpanan bertuliskan “Crocodile”.

Total barang bukti yang diamankan:

16 paket sabu siap edar

2 unit timbangan digital

2 unit handphone

Puluhan plastik klip bening

Kotak penyimpanan dan bungkus rokok


Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat. "Keberhasilan ini tak lepas dari informasi warga dan kerja keras personel kami. Saat ini dua pelaku lainnya, yakni D dan P, telah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran," ungkapnya.

Hasil tes urine juga menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Amphetamine, menandakan mereka bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna aktif.

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Tembilahan Hulu dan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek menegaskan, pihaknya terus membuka diri terhadap laporan masyarakat. “Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita semua untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tutupnya.***

Laporan: Purba

Terkini