Polsek Sungai Apit Ungkap Peredaran Ganja Kering 2,2 Kg, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 31 Juli 2025 | 19:32:54 WIB

Siak, Catatanriau.com — Jajaran Polres Siak melalui Unit Reskrim Polsek Sungai Apit berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja kering seberat total 2,2 kilogram. Satu orang tersangka, Azroi, warga Sungai Apit, telah diamankan petugas.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandi Putra, dalam konferensi pers pada Kamis (31/7/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah milik Azroi pada Sabtu malam (26/7/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, SH, MH memerintahkan tim reskrim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka berhasil diamankan saat hendak keluar dari rumahnya.

"Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening di tangan kiri pelaku," ungkap Kapolres.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah Azroi dengan disaksikan Ketua RT dan sejumlah warga. Polisi menemukan satu toples plastik berwarna biru berisi ganja, serta dua linting rokok yang diduga berisi ganja kering.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Zainal Alif, warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya. Nama yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah mendapat informasi dari tersangka, kami langsung melakukan penggerebekan di rumah yang diduga milik ZA, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat," terang AKBP Eka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain:

Dua paket besar daun ganja kering seberat total 2,2 kilogram dibalut lakban kuning, Empat paket kecil ganja kering seberat 6,8 gram, Satu toples plastik berisi ganja seberat 4,3 gram, Dua linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram, Satu unit handphone Samsung Note 10+ warna hitam dan Satu unit handphone Redmi 10C warna biru.

Azroi kini resmi ditahan di Polsek Sungai Apit untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Siak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," tegas AKBP Eka Ariandi Putra.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.***

Terkini