Tembilahan, 29 Juli 2025 — Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan dengan mengungkap kasus kebakaran lahan gambut seluas 6,5 hektare yang terjadi di wilayah perbatasan Kecamatan Tembilahan Hulu dan Enok, tepatnya di Parit 17 Sungai Nibung, Desa Sungai Intan.
Seorang pria berinisial S alias J (48), warga Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok, ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan pada Selasa malam (29/7), sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil bersama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu setelah hasil pemantauan titik api dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) pada 23 Juli 2025 mengindikasikan aktivitas mencurigakan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan milik tersangka sengaja dibakar pada Senin (21/7) pagi. Karena lahan yang terbakar merupakan gambut dalam—sekitar dua meter—api dengan cepat menyebar dan menghanguskan lahan milik dua warga lain di dua kecamatan berbeda: Arbain alias Aloy dan Hamlan.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain:
1 buah korek api warna ungu
3 batang pelepah kelapa yang telah terbakar
1 bilah parang panjang bergagang kayu
Dari olah TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan S sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Pelaku diancam dengan pidana penjara dan/atau denda yang berat.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim menegaskan:
“Kami tidak akan mentoleransi pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Ini adalah kejahatan serius yang dapat menghancurkan ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat.”
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, serta menyiapkan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Inhil juga mengimbau masyarakat:
Tidak membuka lahan dengan cara dibakar
Segera melaporkan apabila menemukan titik api atau dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah masing-masing
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat agar tidak menggunakan api sebagai metode pembukaan lahan. Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus digencarkan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan publik.***
Laporan: Purba