Gerebek Gudang Ekstasi di Perawang, Polres Siak Sita 1.213 Butir dan Bongkar Jaringan Narkoba Lokal

Jumat, 18 Juli 2025 | 20:03:37 WIB

Siak, Catatanriau.com – Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba kembali menunjukkan taringnya di Kabupaten Siak. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak sukses menggerebek sebuah gudang ekstasi di Perawang, Kecamatan Tualang, Kamis (17/7/2025) sore. Dalam operasi dramatis tersebut, petugas menyita 1.213 butir pil ekstasi dari tangan dua pria yang diduga kuat bagian dari jaringan pengedar lokal.

Dua tersangka, KA (37) dan RS (28), ditangkap saat petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Pipa Caltex, Desa Perawang. Aksi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi bersama Kasat Narkoba AKP Tony, setelah menerima laporan dari masyarakat soal maraknya peredaran ekstasi murah di wilayah tersebut.

Ekstasi Disimpan di Mesin Cuci & Dilipat di Kasur

“Sekitar pukul 17.30 WIB, kami melakukan penggerebekan. Di dalam rumah pertama, kami menemukan 54 butir ekstasi dan pecahan pil lainnya yang disembunyikan di atas lemari serta dilipat dalam kasur,” terang AKP Tony.

Namun, kejutan tidak berhenti di sana. Tim kembali menyisir rumah sebelah yang diduga masih dalam penguasaan KA. Rumah itu sehari-hari digunakan sebagai bengkel motor, namun ternyata menyimpan rahasia kelam. Di sana, polisi menemukan dua bungkus besar pil ekstasi yang diselewengkan dalam mesin cuci, dibungkus rapi dengan plastik hitam.

Setelah dilakukan perhitungan di hadapan Ketua RT dan tersangka, total barang bukti yang diamankan adalah:

  • 480 butir pil warna biru (180 gram)
  • 679 butir pil warna krem (240 gram)
  • 54 butir campuran (18,8 gram)
  • Pecahan pil ekstasi seberat 4,4 gram

Selain ekstasi, turut diamankan pula dua unit ponsel (Oppo dan Realme) dan satu kantong plastik hitam.

Modus Jaringan Lokal: “Bos Besar” Kini Menghilang

Hasil interogasi awal mengungkap peran masing-masing tersangka. KA diketahui sebagai bandar utama, sementara RS hanya berperan sebagai kurir. Dalam pengakuannya, KA menyebut bahwa barang tersebut ia dapatkan dari seorang berinisial “AH”, yang kini telah “hilang kontak.”

“Karena ‘bos’ saya tidak bisa dihubungi, saya edarkan sendiri,” ujar KA dalam pengakuannya kepada penyidik. Pil-pil ekstasi itu dijual dengan harga bervariasi, antara Rp 50.000 hingga Rp 80.000 per butir, tergantung warna dan bentuk.

Tak hanya mengedarkan, keduanya juga diketahui sebagai pengguna. Hasil tes urine menunjukkan bahwa KA dan RS positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine.

Kapolres Siak: Tak Ada Tempat bagi Bandar Narkoba di Siak

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Wakapolres Kompol Ade Zaldi, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Siak dalam memerangi peredaran narkoba di semua lini.

“Ini bukan hanya soal menangkap pengedar, tapi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang coba bermain-main dengan narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kompol Ade Zaldi.

Kasus ini kini memasuki tahap pengembangan. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap sosok “AH” yang diduga sebagai pemasok utama ekstasi ke wilayah Perawang dan sekitarnya.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Siak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.***

Terkini