Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners Laporkan Media Online ke Dewan Pers, Dituding Langgar Etika Jurnalistik

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:59:50 WIB
Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners Laporkan Media Online ke Dewan Pers, Selasa 8 Juli 2025

JAKARTA, CATATANRIAU.COM – Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners resmi mengajukan pengaduan ke Dewan Pers Republik Indonesia atas pemberitaan media daring HarianSuluh.com yang dinilai mencemarkan nama baik klien mereka, M. Tambunan, seorang anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa 8 Juli 2025 di Gedung Dewan Pers Jakarta

Dalam surat bernomor 23/KP-MSP/VII/2025 dan bersifat penting, tim kuasa hukum yang diwakili oleh P. Maruli Tua Silaban, SH dan Yafanus Buololo, SH menyatakan bahwa pemberitaan HarianSuluh.com yang tayang pada 1 Juli 2025 tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalisme yang sehat dan melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Isi Berita Dinilai Tendensius dan Menggiring Opini Publik. Dalam berita yang dimuat HarianSuluh.com dengan judul "Fantastis, Anggota DPRD Pelalawan Diduga Miliki Ratusan Hektar Kebun Sawit Didalam Kawasan TNTN, IPMP Minta Satgas PKH Tangkap M. Tambunan", klien mereka dituduh memiliki lahan sawit seluas 300 hektare di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Pemberitaan tersebut bahkan memuat nama lengkap, foto, dan narasi yang cenderung menghakimi dengan menampilkan pernyataan-pernyataan sepihak dari narasumber anonim maupun organisasi pemuda lokal. Pihak pelapor menyebut hal ini sebagai bentuk pembingkaian opini yang berbahaya dan tidak didasari bukti hukum yang sah.

"Klien kami tidak pernah memiliki lahan di kawasan TNTN, apalagi membangun usaha RAM seperti yang dituduhkan. Ini jelas fitnah dan pelanggaran berat terhadap etika jurnalistik," tegas Maruli Tua Silaban.

Sudah Disomasi, Tak Ada Itikad Baik dari Media
Tak tinggal diam, pihak kuasa hukum sudah lebih dulu melayangkan Somasi (Teguran Hukum) kepada pimpinan umum HarianSuluh.com, yakni Sdr. Riyan Ade Putra, pada 2 Juli 2025.

Pemuatan hak jawab dan klarifikasi;
Permohonan maaf tertulis atas pemberitaan yang mencemarkan nama baik klien kami.
Namun hingga saat ini, meskipun pihak redaksi mengklaim telah memberikan “tanggapan dalam bentuk pemberitaan lanjutan”, namun substansi permintaan klarifikasi dan koreksi yang proporsional tidak dipenuhi secara layak dan cenderung menghindari pokok masalah.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi:
Pasal 5 ayat (1) tentang kewajiban media menyampaikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 6 poin b dan c, serta
Pasal 7 ayat (2) mengenai profesionalisme wartawan.

Dewan Pers Diminta Bertindak Tegas.
Dalam pengaduannya, Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners meminta Dewan Pers untuk segera memeriksa media dan jurnalis yang bersangkutan, serta menilai apakah tulisan tersebut dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami menghormati kebebasan pers. Namun kebebasan itu harus dijalankan secara profesional, bukan untuk merusak nama baik seseorang apalagi tokoh publik seperti anggota DPRD,” tambah Yafanus Buololo.

Surat pengaduan tersebut dilampiri dengan fotokopi Surat Kuasa Khusus, print out berita yang dilaporkan, dan fotokopi somasi sebagai bukti formal pengaduan.****

Terkini