Rohul, Catatanriau.com - Keberhasilan Polres Rokan Hulu dalam mengungkap kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Tambusai Utara mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Rokan Hulu,
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim Polres Rohul menyatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 10.695 liter BBM jenis Pertalite serta menangkap tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Menanggapi keberhasilan tersebut,
Darajat menyampaikan penghargaan atas kerja cepat dan tegas yang dilakukan jajaran kepolisian.
"Kita sangat mengapresiasi tindakan sigap Polres Rokan Hulu dalam mengungkap kasus ini. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara," ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Namun demikian, Darajat juga mengingatkan bahwa mafia BBM bukan satu-satunya bentuk kejahatan yang terjadi di Rokan Hulu. Ia menyoroti masih maraknya dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi dan keberadaan aktivitas penambangan ilegal (kuari) yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
"BBM ilegal memang berhasil diungkap, tapi jangan lupa, masih ada banyak praktik ilegal lainnya seperti pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran, serta tambang kuari ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan keuangan negara," jelasnya.
Darajat berharap Polres Rokan Hulu tetap konsisten dan serius dalam memberantas berbagai bentuk tindak kejahatan lainnya yang beroperasi secara tersembunyi di daerah wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan segala bentuk kejahatan, baik yang merugikan negara maupun yang meresahkan masyarakat, kepada pihak berwajib.
"Tanpa partisipasi masyarakat, tugas memberantas kejahatan tentu akan semakin sulit. Laporkan jika mengetahui ada praktik ilegal di sekitar kita," tegas Darajat.
Keberhasilan ini menjadi pemicu semangat baru dalam menegakkan hukum di Kabupaten Rokan Hulu serta menumbuhkan harapan akan lingkungan yang lebih bersih dari praktik ilegal yang merugikan negara maupun rakyat.***