Inhu, Catatanriau.com – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait kunjungan petugas Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Indragiri ke lokasi tambang galian C ilegal di Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Kepala UPT KPH Indragiri, Wang Yurizal S.Hut., memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Selasa (03/06/2025). Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi dan menjelaskan langkah-langkah yang telah serta akan diambil oleh pihaknya.
Wang Yurizal menjelaskan bahwa tim UPT KPH Indragiri turun ke lapangan berdasarkan surat pengaduan dari PT Riau Persada Inti. Pengaduan tersebut menyatakan bahwa aktivitas penggalian sirtu yang terjadi berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) milik PT Riau Persada Inti.
"Perlu saya sampaikan bahwa tim KPH turun ke lapangan berdasarkan surat pengaduan dari PT Riau Persada Inti, bahwa aktifitas penggalian sirtu yang dilakukan berada didalam WIUP SIPB PT RIAU PERSADA INTI," terang Wang Yurizal.
Ia juga menegaskan bahwa saat di lapangan, tim UPT KPH Indragiri telah mengambil tindakan. "Di lapangan tim sudah memberitahu kepada pekerja lapangan agar menghentikan seluruh aktivitas lapangan sampai memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan," tambahnya.
Mengenai tindak lanjut dari kunjungan tersebut, Wang Yurizal menyatakan bahwa laporan hasil dari lapangan yang telah dibuat oleh tim akan segera diteruskan.
"Hasil laporan dari lapangan yang dibuat oleh tim akan diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dan minta arahan dari GAKKUM DLHK untuk tindaklanjutnya," pungkas Wang Yurizal.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai alasan dan tujuan kunjungan UPT KPH Indragiri ke lokasi tambang ilegal tersebut, serta langkah-langkah prosedural yang akan ditempuh selanjutnya dalam penanganan kasus ini.***