Siak, Catatanriau.com – Malam kelabu Sabtu, 24 Mei 2025, menyelimuti Jalan Raya KM. 07, Kampung Perawang Barat, Tualang. Di balik hiruk pikuk kota, tepatnya di belakang Terminal Lama Perawang, sebuah insiden mengerikan terjadi. Muhammad Khairul Agran, seorang remaja, menjadi korban pengeroyokan brutal yang membuatnya terkapar dengan luka serius di wajah dan kepala.
Kejadian miris ini baru dilaporkan empat hari setelahnya, pada 28 Mei 2025, oleh sang ayah, Ajisman. Berawal dari kabar yang disampaikan saksi Arsal Apriadi, Ajisman bergegas menuju rumah sakit. Hatinya hancur melihat kondisi sang anak, bibir robek, pelipis lebam, pipi memar, dan benjolan di kepala akibat hantaman brutal.
Penyelidikan Cepat, Satu Pelaku Dibekuk
Tak butuh waktu lama bagi Polsek Tualang, di bawah komando Kapolsek Kompol Hendrix, S.H., M.H., untuk bertindak. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom bersama Panit Opsnal Ipda N. Gultom dan tim segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, tak lama kemudian, satu dari para pelaku berhasil diamankan. Dengan inisial MR alias R, warga Perawang ini diciduk di rumahnya. Namun, dua rekan MR berinisial A dan H masih buron dan dalam pengejaran aparat.
Dendam Pribadi Jadi Pemicu?
Terungkapnya pelaku ini juga membuka tabir motif pengeroyokan adalah dendam pribadi. Sebuah motif yang sering kali berujung pada tindakan kekerasan yang tak terkontrol.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan ini.
"Saat ini, MR telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kompol Hendrix, kepada Wartawan, Sabtu (31/05/2025).
Pelaku Anak-anak, Ancaman Hukuman Menanti
Meskipun masih di bawah umur, MR dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 1 ke-3 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman yang membayangi adalah 7 tahun penjara. Ini menjadi pengingat serius bagi siapa pun, bahwa tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang berat, tanpa memandang usia.
Kapolsek Tualang menegaskan komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama dalam kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada kekerasan. Tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri,” tegas Kapolsek Tualang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua akan bahaya kekerasan dan pentingnya menjaga lingkungan yang aman.
Apakah Anda memiliki pengalaman serupa atau ingin berbagi pandangan tentang kasus ini? Tinggalkan komentar anda di kolom komentar yang sudah kami sediakan di portal berita ini.***