Siak, Catatanriau.com – Jajaran Kepolisian Sektor Minas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang terduga pengedar berinisial MJ alias Jarot (37). Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat kotor total 2,50 gram. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Minas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani SH SIK MH MIK, saat dikonfirmasi, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung dramatis di sebuah pondok kebun sawit.
Kompol Carroland Rhamdhani menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah pondok kebun sawit di Jalan Simpang Tower, RT 001 RW 002, Dusun Bukit Keramat, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika," ungkap Kompol Carroland, kepada Wartawan, Sabtu (24/05/2025).
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Minas segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam untuk memverifikasi kebenaran laporan. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh penyidik Polsek Minas mendatangi lokasi yang dicurigai.
Setibanya di lokasi, tim menemukan MJ alias Jarot berada di dalam pondok kebun sawit yang diduga kuat menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan upaya penangkapan terhadap MJ alias Jarot.
"Pada saat penggeledahan, kami menemukan 13 bungkus paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di depan tersangka. Selain itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti lain yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika," jelas Kompol Carroland Rhamdhani.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 13 bungkus paket sabu yang dibungkus plastik klip bening,1 buah kaleng rokok DJI SAM SOE, 1 buah kotak plastik warna putih berlapis lakban hitam, 1 buah pipet bening modifikasi bentuk sendok,1 unit Handphone merek VIVO, 1 buah bong (alat hisap sabu), 10 bungkus plastik klip bening kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam.
Setelah penangkapan dan pengamanan barang bukti, MJ alias Jarot langsung dibawa ke Polsek Minas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka menunjukkan hasil positif (+) Metamfetamin, semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, MJ alias Jarot disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebagai pengedar narkotika jenis sabu, tersangka MJ alias Jarot terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," tegas Kompol Carroland Rhamdhani.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Minas. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana, khususnya narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.***