Inhu, Catatanriau.com - Menyusul pemberitaan mengenai keluhan warga Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, terkait dugaan pencemaran lingkungan di pabrik pupuk organik CV Sarana Tani Utama (CV.STU), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ory Anang Wibisono, memberikan tanggapan.
Melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima awak media pada Jumat (16/05/2025), Ory Anang Wibisono menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan.
"Akan di verifikasi lapangan dalam waktu dekat ini Bang.. terimakasih banyak infonya Bang," tulis Ory Anang Wibisono menjawab konfirmasi wartawan.
Tanggapan singkat dari Kepala DLH Inhu ini menjadi angin segar bagi warga Desa Bukit Meranti yang sebelumnya merasa keluhannya belum mendapatkan respons yang memadai dari pihak terkait. Seperti diberitakan sebelumnya, warga mengeluhkan adanya bau menyengat dari kotoran ayam dan dugaan pencemaran abu boiler yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain isu lingkungan, keluhan warga juga menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak pekerja terkait upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan tidak adanya jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, keberadaan pabrik di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) serta dugaan pendirian tanpa izin yang sesuai juga menjadi perhatian warga, yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta peraturan daerah terkait tata ruang dan perizinan usaha.
Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada pemilik CV.STU, Helmi, tidak mendapatkan respons. Sementara itu, Kepala Desa Bukit Meranti, Eko Partono, memberikan informasi bahwa pabrik tersebut sudah jarang beroperasi, namun tidak memberikan detail lebih lanjut terkait alasan dan langkah yang akan diambil.
Dengan adanya respons dari Kepala DLH Inhu yang berjanji akan melakukan verifikasi lapangan dalam waktu dekat, diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan nyata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat Desa Bukit Meranti menantikan hasil dari verifikasi ini dan berharap keluhan mereka dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang sehat, nyaman, dan terpenuhinya hak-hak seluruh pihak.
Belum diketahui pasti kapan tim dari DLH Inhu akan dijadwalkan turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan pencemaran lingkungan di pabrik pupuk organik CV Sarana Tani Utama. Namun demikian, diharapkan hasil dari verifikasi ini nantinya dapat menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.***