Inhu, Catatanriau.com - Upaya konfirmasi terkait keluhan warga Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, terhadap dugaan pencemaran bau dan praktik ketenagakerjaan di pabrik pupuk organik CV Sarana Tani Utama (CV.STU) menemui jalan buntu. Helmi, pemilik CV.STU, tidak memberikan respons saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, Kamis (15/05/2025).
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Meranti, Eko Partono, memberikan jawaban singkat terkait keresahan warganya.
"Pabriknya saja sudah jarang beroperasi bang," tulisnya melalui pesan singkat.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pabrik tersebut jarang beroperasi maupun langkah-langkah yang akan diambil terkait keluhan warganya.
Baca Juga : Resah Bau Busuk & Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Oleh CV.STU Hantui Warga di Desa Bukit Meranti, Inhu
Sebelumnya diketahui bahwa, keluhan warga Desa Bukit Meranti menyoroti beberapa aspek yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, di antaranya:
• Pencemaran Lingkungan: Bau menyengat dari kotoran ayam dan dugaan pencemaran abu boiler dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
• Kesehatan Masyarakat: Dampak bau dan potensi lalat dapat dikategorikan sebagai gangguan kesehatan masyarakat. Hal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang kesehatan lingkungan dan upaya pencegahan penyakit.
• Ketenagakerjaan: Dugaan upah di bawah UMK dan tidak adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya terkait upah minimum dan jaminan sosial tenaga kerja.
• Tata Ruang dan Perizinan: Keberadaan pabrik di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan dugaan pendirian tanpa izin yang sesuai dapat melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta peraturan daerah terkait tata ruang dan perizinan usaha.
Dengan adanya konfirmasi yang minim dari pihak terkait, harapan warga kini tertuju pada tindakan nyata dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti keluhan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kenyamanan, kesehatan, dan hak-hak masyarakat Desa Bukit Meranti.***