PELALAWAN, CATATANRIAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika. Kamis (17/4),. Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK., menggelar konferensi pers di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan untuk mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang residivis berbahaya.
Didampingi Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH., dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto, SH., MH., Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kapolda Riau dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkotika, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan menjadi korban penyalahgunaan,” tegas AKBP Afrizal Asri.
Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba berhasil menangkap dua tersangka, yakni WW (27) dan ZTS (37), dalam operasi terpisah namun saling berkaitan. Penangkapan WW dilakukan di Jalan Akasia, Pangkalan Kerinci, setelah tim menerima laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Dari WW, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari ZTS, yang kemudian dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Pepaya. Saat penggerebekan, ZTS sempat membuang barang bukti ke dalam toilet sebelum akhirnya diamankan.
Yang mengejutkan, dalam penggeledahan rumah ZTS, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru aktif, satu kaca pirek berisi sabu, timbangan digital, dan satu unit handphone.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Pelalawan. "Kami akan terus mengejar dan menindak tegas pelaku-pelaku narkotika. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa," ujarnya.
Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menambahkan bahwa dalam sepekan terakhir, Satnarkoba telah berhasil mengamankan 19 tersangka dalam kasus berbeda. Hal ini menunjukkan keseriusan dan konsistensi Polres Pelalawan dalam memberantas narkoba.
WW dan ZTS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Sementara ZTS, karena kepemilikan senjata api rakitan, juga dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.***
Laporan : E Pangaribuan