Siak, Catatanriau.com - Sebuah operasi penggerebekan yang dipimpin oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis daun ganja di wilayah Jalan Pepaya, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Pada Selasa (18/03/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Salam operasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka di sebuah kios yang diduga kuat menjadi pusat transaksi narkoba.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kios tersebut, dan setelah melakukan penyelidikan, kami segera bergerak untuk melakukan penggerebekan," jelas AKP Tony Armando, kepada Wartawan, Kamis (20/03/2025).
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AKP Tony Armando bergerak cepat menuju lokasi setelah mendapatkan informasi akurat. Setibanya di kios yang menjadi target operasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang sedang berada di lokasi. Ketiga tersangka tersebut adalah RF (37), MS (32), dan IH (36).
"RF merupakan bandar utama dalam jaringan ini, sementara MS dan IH berperan sebagai kurir dan pengguna," ungkap AKP Tony Armando.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 6 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 9,88 gram, 4 lembar kertas berwarna cokelat dan 9 lembar kertas berwarna merah yang diduga digunakan untuk membungkus ganja, 1 bungkus rokok merek Coffe yang berisi paket ganja, 1 kotak anak staples dan 1 unit staples, 3 unit handphone dari berbagai merek (Samsung A05s, Vivo Y21A, Vivo V2026), 1 buku catatan warna cokelat yang berisi catatan transaksi ganja dan 2 unit sepeda motor, masing-masing merek Vario dan Supra Fit-X.
"Barang bukti ini menunjukkan bahwa kios tersebut memang menjadi tempat transaksi narkoba," ujar AKP Tony Armando.
Dalam penggeledahan tubuh, RF ditemukan membawa lima paket ganja di kantong celananya, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di atas meja milik MS. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiga tersangka positif mengonsumsi narkotika, dengan kandungan Amphetamine, Methamphetamine, dan THC (daun ganja).
"RF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku berinisial AL yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah AKP Tony Armando.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penggerebekan ini dapat dilakukan. Ia juga menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Siak. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut," tegas AKP Tony Armando.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan. Polres Siak akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.***
Laporan : Idris Harahap