Siak, Catatanriau.com - Jajaran Polres Siak, Polsek Koto Gasib berhasil meringkus seorang residivis kambuhan, RS alias Pai Keling (36), atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku yang baru saja menghirup udara bebas dua minggu lalu ini, kembali berulah dengan menggasak sepeda motor milik warga di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Kota Pekanbaru pada Selasa (18/3/2025).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Koto Gasib, IPTU Budiman SD, S.H, M.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, PWE (54), yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya setelah dipinjam oleh pelaku pada 17 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di bengkel tambal ban milik korban yang berada di Simpang Empat PT RAPP, Kampung Rantau Panjang, Koto Gasib, Kabupaten Siak.
"Kejadian bermula ketika korban, PWE (54), pulang ke bengkel tambal ban miliknya sekitar pukul 15.30 WIB. Kemudian, korban ditanya oleh anaknya, NT (19), apakah mengenal pelaku. Korban menjawab hanya sekadar kenal. Selanjutnya, NT (19) menjelaskan bahwa sepeda motor Yamaha N-Max milik korban telah dipinjam oleh pelaku untuk membeli makan siang. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak dikembalikan, sehingga korban membuat laporan ke Polsek Koto Gasib," jelas IPTU Budiman.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Koto Gasib yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Fuad Aprima, S.H, M.H, bersama anggota reskrim segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku merupakan residivis curanmor yang baru keluar dari penjara dan diketahui berada di Pekanbaru. Kapolsek IPTU Budiman dan Kanit Reskrim IPDA Fuad beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Pelaku diketahui sedang berada di area Alfamart Simpang Tiga Pekanbaru dan diduga hendak melakukan tindak pidana curanmor di lokasi tersebut. Sekitar pukul 23.30 WIB, Kapolsek dan tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku mengakui bahwa sepeda motor Yamaha N-Max yang digelapkannya telah dijual seharga Rp5 juta kepada saudara BR (DPO) yang saat penangkapan melarikan diri. Pengejaran terhadap BR dan barang bukti masih terus dilakukan.
"Saat tersangka dibawa untuk menunjukkan keberadaan barang bukti, pelaku melakukan perlawanan, sehingga tim opsnal melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas ke arah kaki kirinya. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mako Polsek Koto Gasib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah IPTU Budiman.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 2 set kunci T rakitan, 1 buah sarung tangan, 1 unit HP merek Oppo A12 warna biru, dan uang tunai Rp1.160.000 hasil sisa penjualan sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau 363 KUHP tentang penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dari hasil interogasi, pelaku juga merupakan spesialis curanmor dan pembongkaran rumah serta kotak amal masjid yang beraksi di beberapa kabupaten/kota di Riau, yakni Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, terutama kepada orang yang belum dikenal dengan baik, guna menghindari kasus serupa di masa mendatang," tutup Kapolsek Koto Gasib.***
Laporan : Idris Harahap