Perkara ITE: Polsek Lirik Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:11:03 WIB

Inhu, Catatanriau.com – Polsek Lirik berhasil menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran UU ITE melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Proses musyawarah yang berlangsung pada Jumat, (24/1/ 2025), pukul 19.30 WIB, menjadi bukti nyata penerapan hukum yang profesional dan berkeadilan dalam menyelesaikan kasus ringan secara kekeluargaan.

Penyelesaian perkara ini dijelaskan oleh Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H. Ia menegaskan pentingnya pendekatan RJ sebagai upaya alternatif yang mengedepankan perdamaian tanpa harus melanjutkan proses hukum formal.

Perkara ini bermula pada Oktober 2022, ketika NR, seorang PNS berusia 45 tahun, menjadi korban dugaan pemerasan melalui pesan WhatsApp. Terlapor, WN alias Weni, mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban jika permintaan uang tidak dipenuhi. Ancaman ini membuat korban mengirimkan sejumlah uang secara berkala hingga total Rp12.000.000 selama dua tahun terakhir.

Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Lirik pada Oktober 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Lirik menetapkan Weni Novaria sebagai terlapor. Pelaku mengakui perbuatannya, dan kasus ini kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui mediasi.

Musyawarah dan Kesepakatan Damai
Bertempat di Ruang Unit Reskrim Polsek Lirik, mediasi antara korban dan pelaku difasilitasi oleh Kanit Reskrim Polsek Lirik, IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., mewakili Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, S.H., M.H. Musyawarah ini dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga mereka dan perangkat desa setempat.

Dalam musyawarah tersebut, kedua pihak sepakat menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian. Beberapa poin penting dalam perjanjian tersebut adalah:

1. Terlapor meminta maaf secara tulus kepada korban.


2. Korban sepakat tidak melanjutkan proses hukum.


3. Terlapor berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian korban sebesar Rp15.000.000.


4. Apabila terlapor melanggar perjanjian, ia siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Halaman :

Terkini