Kesepakatan ini disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak dan perangkat desa, termasuk Kepala Dusun Desa Sungai Sagu, Ageng Rahmat.
Manfaat Pendekatan Restorative Justice
Pendekatan RJ dinilai efektif dalam menyelesaikan perkara ringan, terutama yang melibatkan konflik antarindividu. “Dengan RJ, kedua belah pihak dapat mencapai perdamaian secara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang,” ujar Aiptu Misran, S.H.
Lebih lanjut, ia berharap pendekatan seperti ini dapat diterapkan dalam kasus serupa di masa depan, sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial.
Penyelesaian perkara ini menjadi salah satu contoh keberhasilan Polsek Lirik dalam mengedepankan keadilan restoratif, sekaligus mencerminkan komitmen Polres Indragiri Hulu dalam menerapkan hukum yang humanis dan berkeadilan.***
Laporan : S A Pasaribu