Siak, CatatanRiau.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, pada Sabtu (21/09/2024) kemarin.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat total 26,1 gram.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial SA (28), WI (22), dan DA (24).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi penangkapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku disebuah rumah di Jalan Lintas Kandis-Pekanbaru Km. 79 pada pukul 12.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket sabu yang disembunyikan di atas kasur.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
"Kami berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Siak," ujar AKP Tony.***
Laporan : Idris Harahap