Rohul, Catatanriau.com | Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2,70 gram.
"Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tersangka berinisial WH alias WA (28)," ujar Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH. Senin (15/07/2024).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, WH ditangkap di lokasi kejadian di pinggir jalan lingkar Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul.
Menjelaskan kronologi penangkapan, AKP Repelita mengatakan bahwa pada Minggu 9 Juli 2024, personil Sat Resnarkoba Polres Rohul menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Suka Damai.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Pada Minggu (14/07/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Rohul yang dipimpin Aipda Arif Arman SH berhasil menangkap WH di lokasi tersebut.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor SIM Card 0821-7090-xxxx, dan satu unit sepeda motor merk Mio 125 warna merah dengan nomor polisi BM 2893 UT.
"Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Riko. Dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan. Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Repelita.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa selain melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya juga sudah melakukan cek urine dan gelar perkara terkait kasus ini.(Humas Polres Rohul).****
Laporan : E.S.Nst