Main Malam, 6 Warga Kandis Ini Dijumpai Tak Pakai Masker Diluaran Oleh Tim Pemburu Taking Covid

Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:23:59 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Demi menegakkan Perda nomor 4 tahun 2020, Tim gabungan hunting dan stasioner operasi yustisi 2020 pemburu taking Covid-19 Kecamatan Kandis, pada Selasa malam, (13/10/'20), sekira pukul 21.00 WIB kembali  melaksanaan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Kandis.

 

Giat ini tampak dilaksanakan oleh Personil Gabungan dari Polsek Kandis, Danramil 11 PWK Kandis dan Satpol PP Kecamatan Kandis.


 
"Sasaran utama dalam Ops ini adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ditempat keramaian," kata Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi SH.


 
Dijelaskannya, adapun tempat atau lokasi kegiatan yang dilaksanakan pada kesempatan itu diantaranya :

 

1. Kios 78, Alamat : Jl. Lintas Pekanbaru Duri KM. 78 Kel. Kandis kota dengan hasil memberikan teguran tertulis pada 5 orang.

 

2. Bofet Martabak Kubang, Jl.lintas Pekanbaru Duri KM. 78 Kel. Kandis Kota dengan hasil memberikan teguran tertulis pada seorang warga.


 
Lebih jauh dijelaskannya bahwa, dalam giat ini pihaknya kembali mendapati sebanyak 6 orang warga masyarakat Kecamatan Kandis yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat berkeliaran atau beraktivitas diluar rumah. Para pedagang sendiri yang ditemui nyatakan kesediaan untuk menggunakan Masker dimanapun berada, bersedia menyediakan tempat cuci tangan/Hand Saniter didepan tempat usahanya,  penjual atau pedagang mereka juga bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung tempat usahanya dengan susun jarak antar orang atau kursi minimal 1 Meter dan jarak antar meja minimal 2 Meter guna menghindari perkumpulan orang.


 
Pihaknya juga meminta kepada para pedagang agar mengatur jaga jarak aman (Psycal Distancing) saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter. Kemudian meminta pedagang agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid 19 (Corona). 


 
"kita juga melakukan teguran simpatik serta melakukan penegakan Hukum kepada pelaku usaha atau pengunjung yang tidak memenuhi protokol kesehatan covid 19, kemudian melakukan tindakan tegas kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Yang tidak menerapkan 3M seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak dan tidak mencuci tangan," tutup Indra Rusdi.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex