Kasibinadik Jelaskan Permenkumham No 7 Tahun 2022 Kepada WBP Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian

Jumat, 25 Februari 2022 - 15:28:44 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Dengan telah diterbitkan nya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.7 Tahun 2022. Maka, pada Jum'at (25/2/2022) diadakan Kegiatan Sosialisasi kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian.

 

Bertempat di Pelataran Masjid At-Taubah kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu yang diwakilkan oleh Kepala seksi Binadik Boy Fernandes. Juga turut hadir Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Suharno dan Jajaran di Staf Binadik.

 

Boy menjelaskan, Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan binaan.

 

Adapun poin - poin penting yang disampaikan dalam perubahan sosialisasi tersebut yakni Pemberian Hak Remisi, pada PP 99 berlaku ketentuan :

 

1. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
2. Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
3. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
4. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
5. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) baik untuk pidana umum maupun pidana khusus.

 

Pemberian Hak Integrasi, pada PP 99 berlaku ketentuan :

 

1. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
2. Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
3. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
4. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
5.Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
6. MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas).

 

"Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013"Ujar Boy kepada WBP.

 

Diakhir Boy menambahkan, bahwa segala macam bentuk pelayanan di Lapas Pasir Pengaraian tidak dipungut biaya alias GRATIS.***


E.S Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex