Polsek Minas Giat KRYD & Pengetatan Kegiatan Masyarakat Serta Penegakan Hukum Disiplin Prokes

Jumat, 25 Februari 2022 - 12:20:57 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | Dipimpin langsung oleh Wakapolsek Minas AKP M Simanungkalit SH, ia beserta 15 orang personilnya melakukan kegiatan KRYD Yustisi Covid 19 dan Pengetatan Kegiatan Masyarakat serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan terhadap masyarakat Kecamatan Minas yang sedang beraktivitas dan berkerumun diluar Rumah, Jumat (25/02/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

 

Wakapolsek Minas AKP M Simanungkalit SH menjelaskan, giat ini sengaja dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Siak No 4 Tahun 2020.

 "Giat ini kita pusatkan di dua tempat, yakni di depan Posko PPKM Darurat Mikro yang ada di pasar Minas dan di seputaran pangkalan ojek yang juga berada di pasar Minas," jelasnya.

 

Hasil dari Kegiatan Operasi tersebut lanjutnya, pihaknya pun berhasil menjaring sebanyak 18 orang warga yang didapati tidak mengindahkan Prokes Covid-19 saat berkeliaran diseputaran tempat Oprasi tersebut.

 

 "16 orang kita berikan teguran lisan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali dalam mengabaikan Prokes Covid-19, sementara untuk dua orang lainnya kita berikan teguran secara tertulis," urainya.

 

Diakhir dijelaskannya bahwa, dalam kegiatan operasi Yustisi tersebut, pihaknya juga melakukan himbauan terhadap pemilik usaha untuk menyediakan sarana Protokol Kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, batas jaga jarak dan lain - lainnya.

 

"Kegiatan operasi Yustisi ini selesai pada pukul 11.20 WIB, dan selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman tertib dan lancar," pungkasnya.***


Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex