Diduga Tebar Kebencian Melalui FB, Akun Ini Dipolisikan Oleh Laskar Melayu Rembuk

Rabu, 13 Juni 2018 - 14:50:12 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK- Rabu, 13/06/2018. Dewasa  ini kasus ujaran kebencian cukup marak dilakukan sebahagian orang melalu Akun Sosial Media dan tentunya hal ini menjadi perhatian keras dari berbagai lapisan masyarakat, bahkan Polri pun tidak henti-hentinya mensosialisasikan Hal ini kepada masyarakat di seluruh indonesia Agar tidak menjadi bagian dari pemosting Ujaran kebencian Maupun Berita Hoax Melalui sosial Media.

 

Namun sayangnya Himbauan dari pihak kepolisian tersebut masih saja ada sebahagian orang yang tidak mau mengindahkan-nya, Seperti yang baru-baru ini terjadi kepada salah satu Akun Facebook Bernama 'Sultan' sebab  Pada  hari Sabtu, 09/06/2018. Sekira Pukul 03:58 WIB Akun FB bernama 'Sultan' ini menuliskan sebuah postingan Setatus yang bertuliskan. 

 

"Organisasi, Rela menjual harkat martabat marwah adat melayu, bagaikan semangka kulit hijau isi merah itu yg terjadi LMR laskar melayu rembuk..demi utk mmproleh suara utk mncalon kan diri sbgai dprd tngkt provinsi..sungguh menyedihkan.." Kicaunya Dalam Status FB miliknya.

 

Sontak Saja Lintas Anggota Ormas yang disebutkan olehnya itu berang setelah membaca Setatus fb miliknya itu, Dan langsung mengambil tindakan Melaporkan terduga Ke pihak kepolisian Polres Siak,Riau.  hal ini di ungkapkan oleh Sayadra Hera.S.Psi, Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk.Selasa, 12/06/2018 Kepada CATATANRIAU.COM ia paparkan.

 


"Hari ini, saya  selaku Panglima Muda Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Rembuk Kab.Siak.Riau, secara Resmi melaporkan kepada yang berwajib, atas tindakan pidana Penyebaran Ujaran Kebencian berdasarkan SARA. Pelaku Atas nama Sultan, menurut kami telah melanggar UU ITE, karna secara jelas Pelaku dengan sengaja Menyebarkan informasi ke-media sosial Facebook yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu. Ini jelas ada pihak yg dirugikan! Laskar Melayu Rembuk sebagai Ormas dituduh telah menjual Harkat Martabat Marwah Adat Melayu." Imbuhnya dengan Nada Geram.

 

 

Lebih lanjut Panglima Muda LMR itu katakan Bahwa  Laporan tersebut, direspon baik oleh pihak Polres Siak,Delik aduan tersebut di terima  dengan baik oleh kepolisian Polres Siak. 

 

"Penerima Laporan menyebutkan akan menyampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Siak, untuk segera mengambil langkah penyelidikan lebih dalam.Apa bila penyidikn-nya sudah ada, kami akan di panggil kembali ke polres guna kelancaran pnyelidikan selanjutnya. Ya tentunya kami berterimakasih kepada  pihak Polres Siak, sudah menerima laporan kami. Kami berharap, Hukum di NKRI ini ditegakkan seadil-adil-nya.Dan berharap pelaku si Sultan tersebut mempertanggung jawabkan atas tindakannya itu.Dan juga, hal ini menjadi pembelajaran khususnya bagi masyarakat Kab.Siak, untuk berhati-hati  berpendapat,  jangan sampai terkena UU ITE,Kami menghormati Proses Hukum, semoga kejadian seprti ini tidak berulang kembali." Pungkas Syadra Hera selaku Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk. 

 

Adapun Ismail Amir.SH.MH selain diketahui Sebagai ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak ia juga Adalah Pimpinan Tertinggi Ormas tersebut, Kepada CATATANRIAU.COM Ismail katakan.

 

"Harapan kita karna si sultan ini sudah melakukan penyamaran terlebih sudah menjelekkan nama baik organisasi dan juga sudah memfitnah sehingga membuat atau mengarahkan orang lain untuk mencela Ormas kita ini,apalagi menyangkut suku yang disebutkannya, Dan karna itu kami berharap kepada aparat kepolisian agar cepat menangkap ataupun menangani hal ini ,karna yang kita takutkan nantinya dikarnakan ini sudah menyangkut nama organisasi ada hal-hal yang tidak terduga dilakukan oleh anggota kita sendiri untuk mencari si Sultan itu nanti." Imbuh Panglima Besar LMR itu.

 


Lanjut, "sebab kami masih percaya kepada hukum supaya hal ini segera ditindak lanjuti,dikarenakan mungkin sekarang akan menghadapi  hari raya idul fitri akan kita atur nanti sesudah lebaran, dan ini harus ditindak lanjuti sebab kami tidak terima karna kita tahu saat ini ada undang-undang IT yang sangat kuat, sebab ini sifatnya menghasut,mengadu domba  dan memfitnah terlebih membawa ujaran kebencian." Tutup Ismail Amir.SH.MH Kepada CATATANRIAU.COM. 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex