Diduga PT. Nusa Konstruksi Enjiniring Kangkangi Permenker No.06 Tahun 2016

Sabtu, 09 Juni 2018 - 18:47:05 WIB
Share Tweet Google +

 


MINAS- Sabtu, 09/06/2018. Salah satu Prusahan Konstruksi yang di ketahui Adalah Sub Kontraktor dari PT.Chevron Pasifik Indonesia (CPI) Distrik Minas Diduga Tidak Memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) Atau yang juga dikatakan gaji ke 13 itu, kepada beberapa orang buruh harian lepas yang bertugas menjaga Alat berat Aset dari PT.NKE (Nusa Konstruksi Enjiniring) itu, di lokasi kerja Area CPI pada Malam hari.


Hal ini dikeluhkan oleh  Buruh Harian Lepas Yang Bekerja menjaga Alat berat Di Perusahaan tersebut, Kepada Wartawan  CATATANRIAU.COM  Syapran Siregar Mengungkapkan.

 

"Saya bekerja sebagai Pam di PT.NKE selama 6 Bulan Lebih, tapi sekarang saya tidak dapat THR dari perusahaan tersebut,sementara saya setiap bulan itu bahkan tiap malam masuk tugas jaga aset nya.Saya sedih mas kenapa saya tidak dapat THR,Lagi pula saya itu tidak pernah merasa cacat dlm bertugas,selama saya menjaga Aset Mereka." Ungkapnya kepada  CATATANRIAU.COM  dengan Nada Sedih

 

Lebih lanjut ia paparkan bahwa mereka digaji Rp.110.000,- untuk permalmnya Dan mereka pun sudah berusaha mempertanyakan hal tersebut kepada pihak manejemen perusahaan.


"Permalamnya kami di  gaji 110rb mas, dan Kami sudah menghubungi Humas kami, namun Humas  mengatakan jawaban dari perusahaan mengatakan Tidak ada THR untuk Kami." Terang Syapran Siregar kepada  CATATANRIAU.COM  membeberkan prihal tersebut.


Mengenai hal ini wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Pihak Manejemen dari perusahaan tersebut, Junaidi yang di ketahui selaku HRD dari perusahaan Tersebut mengatakan Bahwa mereka yang tidak dapat THR itu Tidak ada yang bekerja selama 3 Bulan berturut-turut.


"Nggak ada mereka bekerja 3 bulan terus menerus pak." Ujarnya singkat kepada  CATATANRIAU.COM   melalui pesan singkat di HP-nya (SMS-red).


Terkait maslah ini PT.NKE tersebut diduga sudah melakukan  tindakan mengkang-kangi  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex