Kejari Rohul Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp.147.333.859,92

Jumat, 12 November 2021 - 22:19:35 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : E.S Nst


ROHUL, CATATANRIAU.com • Berdasarkan Tim Audit Investigasi yang telah di lakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan jaringan perpipaan IPA IKK pada Kec. Rambah Hilir, Kec. Tambusai dan Kec. Tambusai Utara, Kab. Rohul.

 

Kajari Rohul Pri Wijeksono, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH.MH mengatakan, kegiatan ini  dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rohul pada TA 2020 ternyata mempunyai kelebihan bayar, adapun kelebihan bayar terhadap kegiatan di 3 (tiga) Kecamatan berdasarkan Audit Investigasi Nomor : 1/ITDA-PKPT/LHAI/2021 tanggal 29 Oktober 2021," Kata Kasi Intel Kejari Rohul.

 

Sementara untuk jumlah yang di kembalikan 
sebesar Rp.147.333.859,92 (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah sembilan puluh dua sen)," Tambahnya usai menerima berkas kelebihan bayar, Jum'at (12/11/2021).

 

"Dan ini semua di kembalikan oleh 7 (Tujuh) orang yang terdiri dari Tim Teknis Dinas Perkim Kabupaten Rohul serta pihak Swasta serta penyedia sesuai dengan kapasitas dan besarannya masing-masing," jelas Ari Supandi.

 

Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dari pihak-pihak terkait melalui BPKAD Kabupaten Rohul yang akan disetorkan atau di kembalikan ke Kas Daerah, pengembalian ini adalah satu bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara khususnya Kabupaten Rohul yang tidak seharusnya di bayarkan atau di keluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

 

Untuk selanjutnya Tim Penyelidik Kejari Rohul akan melakukan ekspos perkara secara internal untuk menentukan tindak lanjut dari penanganan perkara (Penyelidikan) terhadap kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan IPA IKK di tiga Kecamatan tersebut," Ujarnya.

 

Selain itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga akan menyurati OPD terkait untuk menindaklanjuti terkait adanya kode etik yang di langgar oleh Tim Teknis sebagai ASN dan juga  tindakan administratif yang di perlukan terhadap pihak swasta dan penyedia," ucapnya mengakhiri.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex