Panwaslu Kec.Minas Himbau Masyarakat Untuk Membawa KTP_El Atau Suket Saat Pemilu 27 Juni Mendatang

Senin, 07 Mei 2018 - 12:48:46 WIB
Share Tweet Google +

 

MINAS- Senin, 07/05/2018. Ketua  Panitia pengawas pemilu kecamatan Minas Syahiruddin, Himbau masyarakat Untuk membawa KTP El atau suket (Surat keterangan) Saat pemilu 27 Juni Nanti. Sebab Meski sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebab, pada saat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Juni nanti, pemilih berkewajiban menunjukkan KTP el atau Suket kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).


Ketua Panwaslu Kecamatan Minas Syahiruddin kepada CATATANRIAU.COM  mengatakan.

 "saat ini ada ketentuan baru, bahwa pada saat menggunakan hak pilih di TPS, pemilih wajib menunjukkan KTP el atau Surat Keterangan Disdukcapil. Ketentuan pemilih wajib menunjukkan KTP el atau Suket itu, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang saat ini masih belum punya KTP el atau Suket Disdukcapil, segeralah mengurus KTP el." Ungkap Syahiruddin 

Selain menyampaikan ketentuan wajib menunjukkan KTP el atau Suket Panwaslu Kecamatan Minas juga mengajak kepada berbagai elemen untuk berpartisipasi dalam Pilgub Riau 2018 ini. Menurutnya, berpartisipasi dalam Pilgub ini dapat diwujudkan dengan berbagai cara. “Partisipasi masyarakat itu bisa dengan menjadi penyelenggara pemilu, bisa dengan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih,atau membantu menyebarkan kabar ini kepada masyarakat lainnya baik langsung maupun Via sosial Media." terang Syahiruddin kepada CATATANRIAU.COM Selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Minas.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex