Rusak Hutan Produksi Konversi, SS dan MS Dibekuk Satreskrim Polres Bengkalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:24:12 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : Putri


BENGKALIS, CATATANRIAU.com | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membekuk dua orang (terduga) pelaku pengrusakan Hutan Produksi yang bisa Dikonversikan (HPK), Rabu (25/8) lalu.

 

Dua oknum tersebut berinisial SS dan MS yang masing-masingnya bertugas sebagai pengawas dan operator alat berat jenis Excavator Ps110 merek Hitachi warna Oranye. Dalam perkara ini, alat berat tersebut dipergunakan oleh keduanya atas perintah Siregar (DPO).

 

Rencananya, lahan tersebut bakal diolah menjadi lahan perkebunan oleh Siregar. Dalam aksinya, kedua tersangka ini diupah oleh ADS (DPO). Kapolres Bengkalis, AKBL. Hendra Gunawan, SIK., MT membenarkan kasus itu.

 

Lewat konferensi pers yang digelar Senin (30/8) lalu, jajaran tersebut mengungkap bahwa SS dijanjikan upah Rp150 ribu per Hektar untuk mengawasi operasional alat berat tersebut dalam membuka lahan di areal HPK. “Sementara, MS bakal diupah Rp300 ribu per hektarnya dalam mengoperasikan alat berat guna kepentingan membuka lahan oleh ADS,” kata AKBP. Hendra, didampingi Kasat Reskrim AKP. Meki Wahyudi, SH., SIK., MH.

 

Sesaat mengoperasikan ekscavator di areal itu, petugas kepolisian mendapat informasi. Disebutkan, aktifitas warga dan alat berat terpantau di areal HPK di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

 

Oleh karena aktifitas tersebut diduga illegal dan tak mengantongi izin, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setibanya pada lokasi yang disebutkan, petugas mendapati MS sedang mengoperasikan alat berat dan merusak HPK yang diawasi oleh SS.

 

Atas aktifitas tersebut, sekitar 6 hektare hutan produksi yang bisa dikonversikan ini ludes diratakan secara ilegal. “Keduanya langsung diamankan. Barang bukti berupa satu unit alat berat dan beberapa batang kayu juga dibawa ke Mapolres Bengkalis,” terangnya.

 

Saat diinterogasi, SS dan MS mengaku belum menerima upah dari ADS. Atas perbuatannya, masing-masing terduga pengrusakan HPK ini dijerat dengan ketentuan Pasal 92 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan.

 

“Diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1,5 Miliar dan maksimal Rp5 M,” pungkasnya.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex