Baharudin SH kunjungi kolam limbah PT SISL bersama Sewitri SE anggota DPRD Riau, Kamis (19/08/2021).

Pabrik PT SISL Pabrik di Siak, Limbahnya Ke Pelalawan

Jumat, 20 Agustus 2021 - 17:00:03 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : E Pangaribuan


PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Pabrik pengolahan minyak kelapa sawit milik perusahaan PT Sri Indrapura Sawit Lestari (SISL) yang beroperasi di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan, Kerinci Kanan, Kabupaten Siak diduga telah melakukan pencemaran terhadap aliran sungai yang ada di Desa kiyap Jaya Kecamatan Seikijang Kabupaten Pelalawan. PKS PT SISL berada di Kabupaten Siak dan Limbahnya ke Sungai Kiyab  Kabupaten Pelalawan. Hal ini terlihat saat kunjungan DPRD Riau dan DPRD Pelalawan, Kamis (19/08/2021).

 

Limbah PT SISL selama beroperasi  diduga telah melakukan pencemaran terhadap sungai yang ada di Desa Kiyap Jaya. Warga Desa Kiyap Jaya merasa terganggu karena kegiatan warga disungai tersebut yang biasanya setiap hari dilakukan seperti mencuci kain, mandi dan mencari ikan.  Setelah PT SISL beroprasi kegiatan warga tersebut terhenti total. Hal di laporkan ke DPRD Pelalawan.

 

Basrah (44) tokoh adat Desa Kiyap Jaya  menyatakan bahwa sungai Kiyap Jaya  diduga telah tercemar oleh air limbah PT SISL . "Kegiatan warga  biasanya setiap hari dilakukan seperti mencuci kain, mandi dan mencari ikan.  Setelah PT SISL beroprasi kegiatan warga tersebut terhenti total. Ironisnya sampai hari ini tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan dan pemerintah terkait pencemaran sungai tersebut," katanya.

 

"Kami masyarakat disini sangat di rugikan, karena sebentar lagi masyarakat. Kami mohon kepada pihak terkait membantu masyarakat. 
Air sungai berubah warna menghitam bercampur minyak dan sejumlah biota air diduga rusak dan mati," katanya.
Menanggapi aspirasi warga, Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin SH, Anggota DPRD Riau Sewitri SE dan anggota DPRD Pelalawan Yulmida melakukan kunjuangan ke PT SISL.

 

" Hari ini kita melakukan peninjauan PT SISL. Ternyata izin PKS dikabupaten lain. Limbah masuk ke Kabupaten  Pelalawan. Mudah mudahan dengan ikutnya Sewitri SE anggota DPRD yang berkordinasi dengan DLHK Provinsi Riau dapat melakukan pengawasan. DLHK Provinsi Riau  mempunyai kewenangan menindak lanjuti aspirasi masyakat Desa Kiyap Jaya," kata Bahar.

 

 Diharapkannya sungai itu agar dapat dimamfaatkan kembali oleh masyarakat. "Kemaren sudah turun anggota DPRD Riau bersama kita. 
Semoga gakum KLHK pusat dan  DLHK provinsi Riau bisa memberikan hasil yang okjektif. Dan sudah dilaporkan," kata Baharudin. ****


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex