Bantuan Santunan Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Tak Kunjung Tersalurkan Kepada Ahli Warisnya

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:49:18 WIB
Share Tweet Google +


KANDIS, CATATANRIAU.COM   Ketua LSM BPLK ASN Kabupaten Siak Jonsen Tampubolon, SE. menceritakan kepada awak media atas keluhan warga atas tidak tersalurnya bantuan santunan akibat meninggal dunia yang disebabkan oleh covid-19, Selasa (4/5/21) kemarin.

 

Dimama diketahui pada Selasa (01/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB tahun lalu, seorang ibu bernama Dermawan oppungsunggu (ALM) meninggal akibat Covid-19. Hal ini sesuai surat keterangan dari Rumah Sakit Type D Perawang dengan nomor 26/UGD-RI/2020. yang ditanda tangani oleh direktur RS  dr. Nelly pihauli. H.

 

 

Sesuai dengan surat edaran dari Kementrian sosial Republik Indonesia, Direktorat Jendral Perlindungan Jaminan Sosial, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dengan nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 Tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia virus Corona (COVID 19), pihak ahli waris yaitu bapak Suten Lumban toruan,  sudah memenuhi peryaratan sesuai prosedur yang diberikan oleh pihak DINSOS Kabupaten Siak. Seperti surat keterangan dari ahli waris, surat keterangan kematian dari instansi kesehatan yang menyatakan meninggal karena covid 19 dengan rekam medis, KTP, KK, buku rekening ahli waris, surat rekomendasi dari DINSOS Kebupaten Siak dan juga rekomendasi dari provinsi Riau, Foto dokumentasi korban, serta soft copy berkas sudah diajukan pada hari kamis 21 oktober 2020 kepihak DINSOS Kab. Siak.ungkapnya.

 

 

Namun sampai saat ini bantuan santunan  yang diharapkan oleh ahli waris tidak kunjung diterimanya. Seharusnya besaran santunan yang akan diterima ahli waris lebih kurang sebesar Rp. 15 juta. Dari surat edaran dari kementrian ditujukan kepada para kepala Dinas Sosial Provinsi se-indonesia dengan nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, seharusnya santunan ini sudah sampai kepada ahli waris karena Dermawan oppungsunggu ALM) meninggal pada tanggal 01-09- 2020 tahun lalu.

 

Beberapa bulan berikutnya surat edaran yang dikeluarkan Kementrian Sosial dengan nomor 150/3.2/BS.01.02/20/2021 tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat COVID 19, santunan meninggal dunia dinyatakan tidak berlaku lagi. Jadi saya menilai dari jangka waktu, seharusnya ahli waris sudah menerima santunan tersebut. Antara memberi santunan kepada ahli waris berjarak sekitar 8 bulan sampai surat edaran terbit dari kementrian tidak memberlakukan lagi bantuan.

 

 Saya berjanji akan menelusuri permasalahan ini demi kemanusian, serta mengapa hal ini bisa terjadi, dimana anggaran santunan itu sangkut." Cetusnya.  (rilis)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex