Zakat bagian dari syiar agama.

Ahad, 15 April 2018 - 07:16:39 WIB
Share Tweet Google +

 

Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk di tunaikan khususnya bagi kita yang telah mempunyai harta dan penghasilan yang telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariat. 


Hal itu disampaikan Plt Bupati Siak Drs.H. Alfedri M.Si saat memberikan pengarahan pada acara penyaluran zakat tahap I tahun 2018, di Masjid Sultan Yahya Abdul Jalil Muzaffarsyah kelurahan Minas Jaya kecamatan Minas, Sabtu (14/04/18) pagi.

 

"Zakat adalah bagian dari syiar agama Islam yang  memiliki banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Seperti manfaat sosial dan manfaat ekonomis. Secara sosial, zakat berperan mempererat hubungan persaudaraan antar muslim. Sedangkan secara ekonomis adalah memeratakan pendapatan masyarakat, mendukung pembangunan fasilitas dakwah agama Islam, serta membangun kemandirian fakir miskin" sebut Alfedri.


Kata Alfedri, zakat merupakan salah satu instrumen penunjang pembangunan ekonomi masyarakat. Dalam instrumen zakat akan tercipta semangat tolong menolong yang mengandung unsur pemenuhan kewajiban individu untuk memberikan tanggung jawab kepada masyarakat yang kurang bernasib baik. Disamping itu zakat yang di tunaikan dengan baik otomatis akan meningkatkan kualitas keimanan, membersihkan dan mensucikan jiwa seseorang serta mengembangkan dan memberkahi harta yang dimiliki.


Maka dari itu, Minas dengan jumlah penduduk 38 ribu jiwa lebih, potensi zakatnya cukup besar. Karena masyarakatnya sebagian besar petani sawit yang sudah mempunyai penghasilan yang lebih, agar dapat di tunaikan zakatnya ke Baznas.


"Kalau zakat di kecamatan disini besar, maka banyak pula yang bisa dibuat oleh Baznas dalam rangka untuk memandirikan masyarakat yang kurang mampu," jelas Alfedri.


Terkait peringatan Isra" dan Mi'raj nabi  Muhammad SAW, Alfedri mengajak seluruh kaum muslimin, agar menjalankan perintah shalat 5 waktu dimasjid, terutama bagi kaum laki-laki, karena shalat dimasjid banyak manfaatnya.

 

"Kalau kita telah menjalankan shalat 5 waktu dengan benar, insya Allah amalan dan kewajiban lainnya juga akan sempurna, dan kesadaran kita untuk melaksanakan zakat juga akan terlaksana," tandasnya.

 

Sementara, Wakil ketua bidang Keuangan dan pelaporan Sulaiman, menyampaikan, penyaluran zakat tahap I tahun 2018 di kecamatan Minas berjumlah Rp. 196.985.115, yang di bagikan kedalam 2 pola yaitu zakat pola konsumtif sebayak 120 orang senilai  Rp. 96.000.000, dan pola produktif untuk pagu anggarannya Rp. 94.771.915.- dan Amil senilai 6.213.200.-.

 

Dirinya mengharapkan agar pengumpulan zakat di kecamatan Minas lebih banyak lagi dari pengumpulan saat ini. Karena menurut dia, hakikat zakat itu adalah, orang yang mampu berkewajiban membantu orang tidak mampu.

 

"Zakat yang dikelola dengan baik dan amanah akan mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat muslim yang berpenghasilan lebih, agar menunaikan zakatnya melalui Baznas atau Upz yang telah di bentuk di setiap kecamatan dan kampung," ajak Sulaiman.

 

Turut hadir pada kesempatan ini Wakil Ketua I bidang Pengumpulan H. Samparis bin Tatan.S.Pdi, Camat Minas Hendra Adi Nugraha, KUA Minas, seklur Rudi Hartono, Upz Kecamatan Minas dan Penghulu kampung Se kecamatan Minas serta para Muzaki serta pemuka masyarakat.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex