Begini Penjelasan Kapolres Inhil Terkait Peniadaan Mudik Tahun Ini Guna Menekan Penularan Covid-19

Kamis, 29 April 2021 - 09:47:28 WIB
Share Tweet Google +


INHIL, CATATANRIAU.COM  |  Kebijakan Dalam dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid-19, larang mudik juga merujuk pada Adendum Surat edaran satuan tugas Covid 19 no 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari Raya idul Fitri 1442 Hijriah dan untuk upaya pengendalian penyebaran Covid 19 selama bulan suci Ramadhan.

 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat di konfirmasi Awak media ini melalui Via ponsel pribadinya mengatakan menurut peraturan menteri perhubungan nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian Transportasi baik itu Roda empat maupun yang menggunakan Transportasi Roda dua yang nekat inggin mudik akan kita suruh putar balik,selama masa idul Fitri.


Kebijakan ini dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid 19, perintah putar balik tersebut berlaku untuk semua transportasi  roda empat dan roda dua,"tegasnya Kapolres Inhil.


Terakhir dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, anggota satuan lalu lintas (Satlantas) polres Inhil steambay 1*24 jam diperbatasan Provinsi Riau-jambi tepatnya dijalan Lintas timur KM 295 selensen kecamatan kemuning kabupaten Inhil Provinsi Riau,"Tutupnya.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex