Kejari Kuansing Tak Sia-siakan Dukungan Berbagai Elemen Masyarakat Tuk Berantas Korupsi di Wilkumnya

Rabu, 28 April 2021 - 19:45:10 WIB
Share Tweet Google +


KUANSING, CATATANRIAU.COM  | Kejari Kuansing tidak menyia-nyiakan dukungan masyarakat, tokoh, mahasiswa, serta penggiat anti korupsi lainnya dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.


Berdasarkan informasi yang diterima, Jaksa Penyidik Kejari Kuansing kembali melakukan pemanggilan pihak-pihak untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Pemanggilan para saksi kali ini merupakan pengembangan berdasarkan putusan hakim. 


Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH, dalam keterangannya menyatakan, pihaknya sedang menggali keterangan para pihak sebagai saksi secara marathon agar kasus ini bisa diusut tuntas. Hadiman pun mengaku telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap  M Saleh dan yang lainnya. Dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.


"Kami sudah periksa pak M Saleh, saat ini dalam tahap penyidikan, ini menindaklanjuti putusan hakim" Jelas Hadiman, Rabu. (28/04.)


Dalam putusan yang dibacakan hakim kata Hadiman, ada aliran dana cukup besar ke beberapa orang.


Dalam putusan ada aliran dana Rp.1,5 miliar ke beberapa pihak, ini akan kita kejar," kata Hadiman Kajari terbaik 3 se Indonesia dan terbaik pertama se Provinsi Riau, terangnya.


Pada pengembangan perkara ini, Selain memeriksa M Saleh,  Jaksa Penyidik juga kembali memanggil Wakil Bupati Kuansing, Halim. Ia diperiksa pada Rabu. (28/04).


Halim sendiri saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dirinya kembali diperiksa untuk dimintai keterangan.


Mengulang yang lama saja," jelas Halim singkat.


Sementara beberapa pihak menurut Hadiman juga turut diperiksa, seperti Verdy Ananta, Hetty Herlina, Yuhendrizal, dan Muradi. Sedangkan pemeriksaan untuk mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius, dijadwalkan diperiksa Jumat depan (07/05/210, di LP Sialang Bungkuk Pekanbaru. Dan pemeriksaan untuk mantan Ketua DPRD Kuansing dijadwalkan Jumat besok (30/04/21).  


"Untuk mantan Ketua Dewan Jumat besok," terang Hadiman.


Selain itu Jaksa Pinyidik Kejari Kuansing juga akan menjadwalkan pemanggilan kepada beberapa mantan anggota dewan lainnya, serta tidak ketinggalan Bupati Kuansing. 


"Untuk Bupati dan dua mantan anggota dewan lainnya sedang kita jadwalkan," terangnya lagi.


Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Faisal, SH., MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.


Kelima terdakwa Muharlius, M. Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda.


Dari putusan hakim, Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi H. Muharlius, SE, MM di Jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp.300 Juta dengan subsider 3 bulan  oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. 


Muharlius mantan Plt Sekda Kuansing selaku Pengguna Anggaran (PA) di jatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 Juta dengan subsider 6 bulan.


Sementara 4 orang rekannya Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), di vonis 7 tahun kurungan serta denda Rp. 300 Juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian, M.Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp.5,8 milyar subsider 4 tahun penjara.


Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta di vonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp. 300 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.


Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.


Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu di vonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 Jt dengan subsider 2 bulan penjara.


Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.


Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/ departemen/ lembaga pemerintah non departemen/ luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.


Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minum  sebesar Rp1.960.050.000.


Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 miliar yang diselewengkan.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex