Kabid Sarana & Prasarana Disdik Kuansing Non Aktif Dituntut Pidana 2 Tahun Kurungan

Rabu, 28 April 2021 - 17:06:42 WIB
Share Tweet Google +


KUANSING,  CATATANRIAU.COM  | Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Sartian, ST.,M.Si Disdik Kuansing Non Aktif dituntut pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan, pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan. 

 

Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Kuansing Non Aktif terseret dalam kasus dana pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019.

 

Kemudian, Endri Erlian Selaku Direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri (AJM) juga di tuntut  pidana penjara selama 2 tahun. Namun, Endri Erlian diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 60.000.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal  terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

 

Sementara itu terdakwa Aries Susanto, S.Hut pihak Swasta yang melaksanakan proyek Pengadaan modul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan di kurangi dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.

 

Dan Kemudian, membebankan uang pengganti kepada terdakwa Aries Susanto sebesar Rp 1.355.570.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal  terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing membacakan tuntutan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

"Bahwa secara bersama-sama, melawan hukum, melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

 

Ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang undang republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia Nomor 20  tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selanjutnya, JPU membacakan adapun hal-hal yang memberatkan sebagai berikut;
Pertama; Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.
Kedua; Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Sidang tuntutan Jaksa di gelar secara virtual di Pengadilan Negeri (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (28/04/2021), dan dipimpin Hakim ketua Iwan Irawan, SH, Hakim anggota Yelmi SH, MH, dan Hakim anggota Adrian, SH,MH. Kemudian, tuntutan ketiga terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH dan Jaksa Danang, SH.

 

Sementara itu, ketiga terdakwa hanya menghadiri sidang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan secara virtual.

 

Untuk diketahui sidang ditunda hari Rabu depan tanggal 5 Mei tahun 2021 dengan agenda sidang pledoi dari terdakwa.


Pidana pokok 7,5 tahun, denda 3 bulan,dan 3 tahun uang pengganti,atau 10,5 tahun penjara,komulasi 10,8 tahun penjara.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex