Bosan Makan Janji, LSM BPLK ASN Dampingi Warga Polisikan SI

Selasa, 27 April 2021 - 21:39:36 WIB
Share Tweet Google +


KANDIS, CATATANRIAU.COM  |  Seiring bergulirnya waktu dengan telah terjadinya polemik di SDN 10 Garut Kampung Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, dimana tercatat dari tahun 2015 hingga 2020, dana PIP yang seharusnya diterima oleh wali murid namun tidak terealisasi atas kebijakan Kepsek yang menyalahi aturan membuat amarah warga memuncak dan memutuskan untuk membawa permasalahan yang ada ke ranah hukum. Tidak tanggung-tanggung, laporan warga langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Siak yang ditembuskan ke Tipikor Polres Siak. Hal ini didasari dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi juga Pungli oleh Ibu Kepsek SD N 10 itu sendiri atas penyalahgunaan dana PIP bahkan seragam sekolah yang tidak kunjung diserahterimakan pada siswa-siswi meskipun biaya yang dibebankan pada orang tua siswa terjadi tanpa adanya musyawarah mufakat bersama wali murid juga komite sekolah.

 

"Tidak ada sebelumnya rapat membahas soal seragam, adanya kami selaku wali dan orang tua dihubungi untuk mendaftar ulang dan dibebankan biaya Rp 700.000,- dan bahkan biaya tersebut harus dibayarkan lunas tanpa diperbolehkan untuk dicicil pada hari itu juga atau anak kami tidak diterima untuk masuk sekolah tersebut," ungkap Anaz Mohan, salah seorang warga yang merupakan orangtua murid, Selasa, (27/04/'21).

 

Sebelumnya, setelah mengakui perbuatannya dan meminta ma'af pada para warga yang juga merupakan wali atau orangtua murid, SI, berjanji akan segera memulangkan dana yang terpakai namun janji tersebut seakan janji tinggal janji yang tidak kunjung terealisasi.

 


"Awalnya kami ada sejumlah 15 orang yang dijanjikan akan dikembalikan dana PIP yang telah terpakai oleh Ibu Kepsek dengan alasan untuk mengikuti program Adiwiyata Sekolah beberapa waktu sebelumnya namun saat penyerahan yang diserahkan hanya Rp 450.000,- atau setahun berjalan padahal nama anak kami tercatat sebagai penerima PIP dari tahun 2015. Dan mirisnya lagi dari 15 orang tersebut dibagi lagi menjadi dua hari kedepan. Kami merasa sangat dipermainkan oleh Ibu SI, dasar itulah yang membuat kami geram dan memutuskan untuk membawa permasalahan ini keranah hukum dengan dampingan dari LSM BPLK ASN," tutur Siti Hajaria, Orangtua murid.

 

Para warga sendiri atas pelaporan yang telah diserahkan berharap kiranya Ibu Kepsek dimaksud dapat dihukum sesuai dengan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan.
"Kami sangat-sangat berharap, ibu SI dapat menerima hukuman atas perbuatannya seminimal mungkin kami harapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Siak menghentikan jabatan Kepsek SD N 10 oleh Ibu SI. Karena kami khawatir kedepannya perbuatan yang sama akan terjadi dan kami juga sangat mengkhawatirkan adanya intimidasi pada anak-anak kami disekolah," pinta Ibu Susanti.

 

Ditempat terpisah, Jonsen Tampubolon SE, selaku Ketua DPC LSM BPLK ASN pada media ini menuturkan,
"Saya sangat berterimakasih pada warga karena telah memberikan kepercayaan berupa kuasa untuk mendampingi kasus ini, tentunya ini menjadi prioritas kami untuk menghindari terjadinya hal-hal senada yang dapat mencontreng dunia pendidikan apalagi mengingat Kabupaten Siak merupakan Kabupaten layak anak," ujarnya.

 

Hingga artikel ini dimuat, awak media ini masih berusaha untuk mendapatkan tanggapan dari Kepsek yang dimaksud atas pelaporan yang telah dilayangkan atas dirinya.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex