Ketua IPEMASKO Menghimbau Warga Awasi Kinerja BPD Yang Tak Sesuai Aturan

Selasa, 26 September 2023 - 18:54:46 WIB
Share Tweet Google +

Kampar, Catatanriau.com | Warga diminta mengawasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Terutama dalam pengawasan dana desa, sehingga tidak ada perlindungan dana desa.

Hal itu disampaikan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuok (IPEMASKO) di desa Empat Balai, Selasa (26/9/2023).

Menurutnya, pengawasan itu perlu dilakukan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Termasuk penggunaan dana desa yang jumlahnya semakin meningkat.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, BPD adalah salah satu lembaga penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun keanggotaan BPD bersifat representatif, yang berasal berasal dari perwakilan rakyat setiap dusunnya.

Dalam peraturan tersebut, BPD berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepada desa.

"Anggota BPD diibaratkan DPRnya desa yang memiliki fungsi legislasi, yakni penganggaran dana desa dan pengawasan terhadap perangkat desa. Sehingga, para anggota BPD harus memiliki kompetensi yang memadai agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik" Tegas pemuda yang kerap disapa bung Naufal tersebut.

Naufal menyampaikan, para anggota BPD berperan penting dalam menentukan program pembangunan desa. Mereka merupakan wakil warga desa yang mengetahui kondisi dan kebutuhan mereka. Melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes), anggota BPD dapat merumuskan program pembangunan desa dan anggarannya.

“Disinilah pentingnya kompetensi pribadi para anggota BPD agar perencanaan berjalan baik dan tepat sasaran,” tegasnya lagi.

Naufal menjelaskan tidak seluruh BPD menjalankan fungsi dengan baik.

"Namun sangat disayangkan BPD yang seharusnya menjadi wakil rakyat tidak menjalankan fungsi dengan baik. Disebabkan oleh tidak tahunya tugas pokok, atau dikarenakan beberapa oknum BPD yang kongkalikong dengan Kepala Desa dalam memainkan anggaran"

Naufal menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan Ketua BPD berperan besar dalam Korupsi anggaran desa.

"Tidak menutup kemungkinan juga, ketua BPD ikut andil dalam korupsi anggaran di desa. Sebab, untuk persetujuan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), dan seluruh administrasi terkait anggaran desa, berdasarkan koordinasi antara Ketua BPD selaku pengawas anggaran dan Kepala Desa selaku pelaksana anggaran" tukasnya.

Naufal meminta warga untuk mengawasi kinerja BPD, dan juga mendesak mundur Ketua BPD yang menyalahgunakan wewenangnya.

"Tentu mereka ada gaji, sehingga tidak menutup kemungkinan ada rasa segan mengawasi kinerja Kepala Desa. Namun, untuk kemajuan pembangunan di desa saatnya warga mengawasi kinerja BPD. Jika terdapat indikasi Ketua BPD yang tidak sesuai dalam memimpin lembaga perwakilan rakyat tersebut, lebih baik didesak mundur atau mundur dengan kesadaran sendiri. Demi pembangunan desa yang lebih baik lagi." Tegas bung Naufal.***

Laporan : Mutia



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex