Ini Tanggapan Kajari Kuansing, Terkait Adanya Tudingan Menghambat Program PSR di Kuansing

Rabu, 21 April 2021 - 20:04:02 WIB
Share Tweet Google +


KUANSING,  CATATANRIAU.COM  | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi menggelar Jumpa Pers, terkait dengan tudingan miring terhadap Kajari Kuansing yang menghambat program Presiden Ir. Jokowi Widodo tentang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kuansing yang tayang di beberapa media online.

 

Terkait dengan tudingan itu langsung dibantah Kajari Kuansing Hadiman, SH,MH, melalui Jumpa Pers,pada hari  Rabu siang (21/04) di Kantor Kejari Kuansing dan di dampingi para Kasi serta pegawai Fungsional didepan Teras Kejari Kuansing.

 

Dihadapan beberapa awak media dalam jumpa pers tersebut, pihak Kejari Kuansing menghadirkan 10 orang Pengurus KUD dan pengurus Forum KUD yang berbeda di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.

 

Kajari Kuansing Hadiman,SH, MH, menjelaskan Bahwa awal tahun 2021 kami menerima laporan dari masyarakat ke Kejari Kuansing, perihal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), program Presiden RI melalui beberapa KUD.

 

Namum, program PSR tersebut  diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan didalam laporan dilakukan oleh oknum pihak KUD yang bersama oknum PT. Guna Tata Wahana (PT. GTW) selaku pihak ketiga, yang mana PT. GTW tahun 2020 telah mengambil uang Muka sebesar 15 persen dari 7 (tujuh) KUD khusus kegiatan tumbang ciping/replanting dengan dana lebih kurang sebesar Rp. 5 Milyar. 

 

 Dalam laporan masyarakat bahwa pekerjaan sampai tahun 2020 tidak ada progres kemajuan pekerjaan,"Terang Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH, merupakan Kejari terbaik Se- Riau dan terbaik 3 secara Nasional.

 

 Didalam kontrak antara Pihak KUD dgn pihak PT. GTW, jangka waktu pelaksanaan selama 5 (lima) bulan harus sudah ada Progres. Namun, berakhirnya kontrak selama 5 bulan tidak ada progres, sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan ke BPDPKS.

 

Kajari Kuansing Hadiman,SH, MH mengatakan, terkait dengan mundurnya anggota KUD tersebut tidak ada kaitannya dengan laporan kepada pihak Kejari Kuansing. Jadi, pada dasarnya anggota KUD itu sudah mundur sebelum adanya penyelidikan dari kejaksaan negeri Kuansing. Itu bisa dilihat dari surat permohonan pengunduran diri anggota-anggota KUD tersebut, yang mana tanggalnya jauh sebelum dilakukan penyelidikan, jelas Hadiman,SH,MH.

 

Kemudian, Sekretaris Forum KUD  Oberlin Manurung menjelaskan terkait dengan mundurnya anggota jauh sebelum laporan ke Kejari Kuansing. Kalau ada berita tentang Oknum Kejari Kuansing menghambat program Presiden itu tidak benar,"Tegasnya Hadiman,SH,MH.

 

Terkait dengan alasan mundurnya dari PSR ada beberapa alasan, pertama sekarang harga sawit tinggi, kedua masih banyak tanggungan seperti angsuran di Bank dan sebagainya,"Kata Oberlin.

 

Lebih lanjut dikatakan Oberlin Manurung. Dengan mundurnya anggota dari Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut artinya masih ada uang KUD sebesar Rp. 500 juta sama pihak PT.GTW, sampai hari ini pihak PT.GTW belum mengembalikan uang dari pihak KUD sebesar lebih Rp.500 juta tersebut.

 

Padahal uang yang dikuasai PT.GTW itu uang milik petani sehingga pihak KUD sudah beberapa kali mengirim surat ke PT. GTW untuk mengembalikan uang tersebut. Seharusnya pihak PT.GTW mengembalikan uang tersebut. Namun sampai hari ini tidak ditanggapi pihak Perusahaan,"Tutupnya Oberlin.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex