Lakukan Pemasangan Posko PPKM Covid-19, Begini Penjelasan & Pesan Camat Serta Kapolsek Minas

Senin, 19 April 2021 - 19:39:55 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Unsur Pimpinan Kecamatan (upika) Minas mendirikan Posko Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM), di Simpang Puskesmas Minas, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Senin (19/4/21).

 

Adapun tujuan Posko PPKM ini didirikan sebab saat ini Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada tahun 2020 lalu, tetapi di tahun 2021 ini Pemerintah menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dilansir dari berbagi  sumber Posko PPKM ini sendiri memiliki 4 fungsi, yakni untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa atau Kelurahan yang ada.

 

 

"Posko ini dibuat melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19 khususnya di wilayah kita Minas ini, sebab sesuai instruksi mentri dalam negeri (mendagri) nomor 7 tahun 2021 bahwa tingkat penilaian zona itu saat ini dilakukan per RT, berbeda dengan dulu zonasi diambil per Kecamatan atau per Desa, saat ini lingkupnya diperkecil per RT," ujar Camat Minas H Hendra Adi Nugraha SSTP MSi kepada wartawan media ini.

 

 

Camat Hendra melanjutkan,  berdasarkan aturan penanganan Covid-19 saat ini,

apabila ditemukan adanya kasus Covid-19 dalam 1 RT sebanyak 5 rumah maka wilayah itu langsung ditetapkan sebagai zona merah, "kalau 3 sampai 5 maka itu zona orens, dan 1 sampai 3 itu zona kuning,  dan kalau sama sekali tidak ada baru zona hijau," kata Camat Hendra.

 

Camat Minas juga memaparkan, sekiranya ada suatu lingkungan RT yang ditemukan memiliki kasus Covid-19 dengan Zona Merah, maka penanganan akan difokuskan kewilayah RT tersebut, kemudian lanjut dia akan ada terapi-terapi tersendiri yang nantinya akan diterapkan di wilayah RT tersebut. 

 

"Posko ini kita targetkan dua, untuk lingkup areal arah utara kita dirikan di simpang Puskesmas Minas, nanti rencananya akan kita dirikan satu lagi di wilayah Kampung Minas Timur," terang Camat lagi.

 

Camat Hendra melanjutkan, "Alhamdulillah saat ini kita masih bisa beribadah serta masih bisa berkumpul dengan keluarga maupun beraktivitas, namun demikian, kami dari pemerintah kecamatan Minas tetap mengajak masyarakat  agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-harinya, sebab wabah ini masih ada dan belum berakhir, dan kasus Covid-19 untuk wilayah Kabupaten Siak saat ini sudah mulai naik, jangan sampai menjadi kasus yang tinggi pula, maka hal ini perlu kerjasama kita bersama untuk mengantisipasinya," imbuhnya. 

 

Ia juga memaparkan bahwa untuk kasus Covid-19 di wilayah Kecamatan Minas saat ini sudah masuk Zona Orens, hal ini disebabkan ada satu lingkungan RT yang kasusnya cukup tinggi dan masuk dalam wilayah zona merah, yakni di RT 01 RW 04 Kelurahan Minas Jaya, "namun wilayah itu berada di Komplek Puskesmas Minas, namun karena kasusnya di wilayah Puskesmas yang merupakan pusat kesehatan masyarakat jadi kita masih bisa memaklumi hal ini," tutur Camat Hendra. 

 

Semetara itu, Kapolsek Minas AKP Sawaluddin Pane SH, melalui Panit 1 IK Ipda Budiman S Dalimunthe SH, menambahkan kata dia saat ini Pemerintah Kecamatan Minas melakukan penerapan tersebut sesuai dengan instruksi Kemendagri Nomor 7 tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. 

 

"Pendirian posko tersebut dengan tujuan untuk pengendalian penyebaran Covid-19  dengan melakukan himbauan dan teguran terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan PPKM akan dilakukan oleh Yankes, Bhabinkamtibmas dan TNI serta Satpol PP," tutupnya.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex