Makarel Berikut Tidak Layak Dikonsumsi Satpol PP Kandis Lakukan Sidak Ke Toko

Jumat, 06 April 2018 - 11:18:13 WIB
Share Tweet Google +

 

KANDIS-Lebih kurang sebanyak 27 merek ikan dalam kemasan atau makarel yang tidak layak dikonsumsi menurut BPOM RI. Dimana selain dilarang dijual, juga dilarang untuk dikonsumsi dikarenakan diduga adanya ditemukan bakteri didalam ikan tersebut.

 

Untuk menyikapi hal tersebut, Pihak Kecamatan Kandis dalam hal ini melalui Satpol PP melakukan sidak di sejumlah toko atau mini market yang ada di Kecamatan Kandis pada Jumat pagi (6/4). Dimana sejumlah merek makarel yang tertuang dalam himbauan BPOM RI tersebut diperiksa apakah ada di toko atau mini market tersebut. 

 

"Hari ini kita melakukan langkah persuasif terhadap adanya himbauan dalam bentuk surat dari Kecamatan Kandis dari pihak BPOM RI. Kita sudah melakukan sidak dibeberapa toko, dan kita temukan makarel. Namun kita meminta kepada pihak pemilik toko untuk tidak lagi memajang produk-produk yang sudah tertuang dalam himbauan BPOM ini,"jelas Komandan Satpol PP Kecamatan Kandis Fernando Lumban Raja kepada media ini.

 


Salah seorang pemilik mini market Regar mengatakan bahwa dirinya kooperatif dengan adanya sidak yang dilakukan oleh Satpol PP terkait akan tindakan ini.

 

"Kita tidak tahu kalau sejumlah makarel yang kita jual ini masuk dalam daftar yang dilarang dijual. Makanya sejumlah nama makarel yang ada, sementara kita simpan dan akan kita kembalikan kepada pemilik barangnya. Terma kasih kepada pihak kecamatan yang telah melakukan sidak ini, setidaknya kita tahu informasi ini,"katanya.

 


Sidak yang dilakukan secara maraton di seluruh mini market dan toko yang menjual makarel ini. Selain melibatkan Satpol PP, sidak tersebut juga melibatkan tenaga kesehatan UPTD Puskesmas Kandis.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex