Akui Khilaf Gunakan Dana PIP Tuk Adiwiyata Sekolah, Kepsek Susanti Berjanji Pulangkan Dana Terpakai

Senin, 05 April 2021 - 13:50:03 WIB
Share Tweet Google +


KANDIS, CATATANRIAU.COM | Senin, (05/04/'21), Puluhan Warga Kampung Belutu yang didominasi kaum Ibu-ibu mengunjungi SDN 10 Garut, Kampung Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan menggelar aksi tujuan mempertanyakan Dana PIP yang seharusnya diterima oleh Wali Murid juga seragam sekolah yang tidak kunjung diterima walau sudah dibayar lunas dengan besaran Rp 700.000,- untuk 4 pasang seragam.

 

Warga yang hadir di Sekolah SD N 10, disambut oleh Kepala Sekolah sendiri dan dibawa didalam ruangan kelas, dan perdebatan kemudian pecah di ruangan tersebut.
"Bayangkan sajalah Pak, untuk seragam pembayarannya tidak bisa dicicil, harus lunas saat itu juga. Dana PIP yang kami ketahui sejak 2016 sampai detik ini juga tidak ada sampai ke wali murid selaku penerima," cetus Siti, salah seorang warga yang hadir.

 

Monang, juga sebagai salah satu wali murid yang terdata nama anaknya selaku penerima dana PIP dalam kesempatan itu menyampaikan keluhannya,
"Saya sudah kunjungi kantor Korwilcam yang kemudian diarahkan untuk menuju Kantor Kecamatan, lalu saya diarahkan lagi untuk menuju Bank BRI. Namun apa hasilnya, nol besar. Dana PIP itu menurut penuturan dari pihak Bank sudah diambil oleh pihak sekolah," ungkapnya.

 

Susanti Spd sendiri dalam kesempatan itu dengan lugasnya akui telah khilaf dengan menggunakan Dana PIP untuk keperluan Adiwiyata hingga tingkat Nasional.
"Saya akui salah dan khilaf karena telah menggunakan dana PIP untuk keperluan Adiwiyata dan untuk itu saya berjanji akan segera memulangkan dana tersebut. Sedangkan untuk seragam, kemarin kekecilan karena ukuran tidak sesuai namun saat ini saya sudah arahkan pada para wali kelas untuk memanggil para siswa untuk kembali mengukur baju seragam," ujar Ibu Susanti Spd.

 

Dalam kesempatan itu, dengan kebesaran hati Ibu Susanti didepan para wali murid akui kesalahan dan meminta maaf berbuah manis dengan tidak sampainya terjadi tindakan anarkis oleh para Wali Murid. Para Wali Murid sendiri memberikan waktu hingga 3 hari kedepan. Hingga artikel ini dimuat, perkembangan selanjutnya masih dalam pengawasan awak media.
Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Siak, Kusman Jaya, yang berkesempatan hadir dalam rangka memediasi dengan para Wali Murid juga tidak berhasil untuk menenangkan para Wali Murid yang menginginkan adanya pertimbangan tertentu mengingat Kepsek SD N 10 sudah akui khilaf dan menyampaikan permohonan maaf.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex