KUANSING, CATATANRIAU.COM | Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kuantan Tengah melakukan kegiataan evaluasi RAPBDes, Terhadap 12 Desa, Senin, (22/03/2021).
Camat Kuantan Tengah Agus Iswanto, S,STP mengatakan bahwa sebenarnya yang berwenang melakukan evaluasi RAPBDes ini adalah kepala daerah tetapi kebijakan dari kabupaten kuansing diserahkan kepada pemerintah kecamatan sehingga hari ini kita melakukan kegiatan evaluasi.
Camat mengatakan dari (20) dua puluh desa yang berada di wilayah kecamatan kuantan tengah hanya 12 desa yang baru di evaluasi dan dari 12 desa tersebut hampir semua dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.
Menurut,Agus evaluasi terhadap RAPBDes ini untuk melihat dan menyandingkan perencanaan desa dari kegiatan-kegiatan yang dituangkan di RAPBDes yang telah di sepakati antara BPD dan Kepala Desa dan disandingkan dengan ketentuan-ketentuan regulasi ,yaitu, perencanaan, keuangan, prioritas penggunaa dana dan lain sebagainya, "Ujarnya.
Setelah ini kemudian di lakukan pembahasan ulang oleh Desa-desa sesuai rekomendasi dari team evaluasi Kecamatan, kemudian disampaikan kepada team evaluasi kecamatan lagi dan kemudian di verivikasi lagi dan apakah sudah sesuai apa belum dari rekomendasi team evaluasi kecamatan.
Terakhir ia menjelaskan apabila tidak ada persoalan lagi, team evaluasi kecamatan akan menerbitkan SK evaluasinya, dan ini menjadi dasar bahwa RAPBDes mereka sudah bisa digunakan,"Tutupnya.***