Rapat Kejari Pelalawan dengan instansi terkait putusan MA eksekusi 3323 hektar dikelola PSJ beberapa waktu lalu

Nasib 3.323 Hektar Lahan Kebun PSJ Sumriadi SH MH : Eksekusi Putusan MA Tetap Dijalankan

Senin, 22 Maret 2021 - 16:07:30 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Putusan Mahkamah Agung (MA)  terkait eksekusi 3323 hektar lahan PT Peputra  Supra Jaya (PSJ) dan lahan masyarakat yang menjadi anggota koperasi mitra usaha perusahaan PSJ tetap akan dijalankan. Ada berkembang isu lain itu sah saja, namun Kejari Pelalawan tetap mengacu pada putusan MA. Putusan PTUN adalah yang berbeda bukan untuk menunda eksekusi. Hal ini di sampaikan Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH melalui Kasiintel Sumriadi SH MH, Senin (22/03/2021) di Pangkalan Kerinci.

 

"Menyikapi persoalan ada isu dipolemikan terkait eksekusi lahan PSJ, Kejaksaan Negeri Pelalawan  selaku eksekutor dalam putusan pidana yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektare lahan sawit yang dikelola PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) di wilayah Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Kabupaten Pelalawan, sudah inkrah sehingga tindak lanjut eksekusi tersebut harus tetap dilaksanakan. Eksekusi tetap dijalankan," ungkap Sumriadi SH MH.

 

Dikatakannya selaku eksekutor, putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI itu harus tetap dijalankan.

 

Putusan eksekusi tersebut,  tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau. Dimana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT NWR yang memegang izin seluas 3.323 hektare.

 

Sumriadi menegaskan, Putusan Mahkamah Agung RI dalam Peradilan Pidana dan putusan Mahkamah Agung RI dalam peradilan TUN, merupakan hal yang berbeda. Bahkan menurutnya tidak ada hubungannya. "Terkait ada dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab objeknya juga berbeda," terang Sumriadi.

 

Sementara itu, Pengamat Hukum UR Mexsasai Indra, sebagaimana dilansir dari media riauantaranews.com pada pemberitaan Jum'at (19/3/2021) kemarin berpendapat, bahwa tidak ada korelasi atau saling berkaitan antara putusan pidana (eksekusi) dan putusan TUN tersebut.

 

"Yang perlu dipahami secara filosofis adanya Putusan TUN, tidak dimaksudkan melakukan tindakan korektif terhadap putusan dalam peristiwa Pidananya. Sebab hal ini terkait dengan kompetensi absolut dari badan peradilan untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara a quo," terangnya.

 

Menurut Mexsasai Indra, Berdasarkan pengamatannya apa yang menjadi objek sengketa TUN dalam perkara tersebut, yakni terkait dengan adanya Surat Tugas yang dikekuarkan oleh DLHK Provinsi Riau, yang notabenenya merupakan implementasi atau tindaklanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs).

 

"Karena dalam putusan Pidananya secara eksplisit menyatakan bahwa areal yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada negara, sehingga keadaan hukumnya dikembalikan kepada negara  dengan landasan filosofis Pasal 33 ayat (3) UUD 1945," jelasnya.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex