Tim Polsek Ukui berhasil meringkus dua pelaku Narkoba diwilayah hukum Polsek Ukui dengan barang bukti (BB) 7 Paket Narkotika Jenis Sabu.

Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Ukui

Jumat, 12 Maret 2021 - 12:49:04 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos., M.Si menyampaikan Tim Polsek Ukui berhasil meringkus dua pelaku Narkoba diwilayah hukum Polsek Ukui dengan barang bukti (BB) 7 Paket Narkotika Jenis Sabu.

 

"Polsek Ukui  Resor Pelalawan berhasil menangkap 2 orang pria dewasa di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Selasa 09 Maret 2021 dini hari" ungkap Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos., M.Si mewakili Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko S.Ik kepada wartawan Jumat (12/03/2021) di Pangkalan Kerinci usai acara Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Binmas dan Kapolsek Pangkalan Lesung Polres Pelalawan.

 

Dijelaskannya  dari penangkapan kedua pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 3.78 gram.

 

Adapun kronologis penangkapan bandar/ pengedar Narkotika itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering adanya transaksi Narkoba di simpang Dusun Toro Jaya  Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

 

Selanjutnya Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Indra SE., MH dan anggota untuk melakukan penyelidikan, pada hari selasa tanggal 9 Maret 2021 sekira Pkl. 00.45 Wib dini hari.

 

Saat melakukan penyelidikan tim yang pimpin oleh kanit melihat kedua orang laki-laki dewasa dengan gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna hitam nopol BM 5844 CL saat itu juga tim berusaha mendekat. Menyadari adanya pihak kepolisian datang satu pelaku diantaranya sempat melarikan diri dan membuang 1 bungkus kotak rokok. Namun petugas berhasil menggagalkan upayanya. 

 

Setelah dilakukan introgasi dilapangan kedua pelaku mengakui perbuatanya. Adapun kotak rokok yang dibuang pelaku berisikan 7 paket narkotika jenis sabu yang diakuinya sebagian akan dipakai sendiri dan sebagian lagi di edarkan.

 

Ditambahkan Kapolsek,
"Atas laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan 2 pelaku narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu juga berhasil diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.78 gram " kata AKP Rifendi  didampingi Kanit Reskrim IPTU Budi Indra.

 

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 7 bungkus/Paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 3.78 gram, 1 Unit Handphone merk Nokia Type RM 607 warna hitam, 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan nopol BM 5844 CL , 11 bungkus plastik bening kosong klep merah. Satu buah kotak rokok merk luffman warna abu-abu.

 

Tersangka berikut BB sudah diamankan ke Polsek untuk penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex