Mahasiswa “Demo”, DPRD Sidang Paripurna, Hasilnya Harga Pertalite di R evisi Kembali.

Kamis, 29 Maret 2018 - 19:57:59 WIB
Share Tweet Google +

 

Pekanbaru (29/3/18) – Aliansi BEM se Riau (Unilak,  STIKES Hangtuah, Universitas Muhammadiyah, STMIK AMIK Riau dan UIR) melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk gerbang gedung DPRD Riau, Jl. Jend. Sudirman, Kota Pekanbaru. Aksi unjuk rasa dilatarbelakangi oleh kekecewaan terhadap pemerintah yang menaikan harga BBM jenis Pertalite, selain itu langkanya BBM subsidi jenis Premium juga menjadi salah satu faktor lainya.

 

Sekitar 350 Mahasiswa menggelar aksi pajang spanduk dan poster yang bertuliskan “ Turunkan Harga Pertalite !!! Perbanyak Jumlah Premium, Turunkan BBM Pertalite “. Selain memanjang spanduk dan poster, mahasiswa juga meminta agar DPRD Provinsi Riau membacakan hasil sidang Paripurna yang juga di gelar siang tadi. 

 

Aksi blokade jalan raya juga sempat terjadi yang mengakibatkan arus lalu lintas sekitar area jalan raya di depan gedung DPRD Provinsi Riau macet. Aksi ini terjadi dikarenakan mahasiswa menuntut masuk untuk bertemu Anggota Dewan. namun, penjagaan ketat dari pihak Kepolisian tidak memberi ruang bagi mahasiswa untuk dapat masuk sehingga terjadi proses  dorong dorongan di pintu pagar Kantor DPRD Provinsi Riau.

 

Menjelang sore hari, Ketua Pansus Premium Bpk.  Erizal Muluk beserta tujuh orang Anggota Pansus dan di  didampingi oleh Kapolresta Pekanbaru menemui aliansi Mahasiswa di area komplek Kantor DPRD Provinsi Riau dan mendengarkan tuntutan yang akan disampaikan serta menyampaikan beberapa hal mengenai hasil sidang Paripurna yang telah selesai digelar.

 

Adapun beberapa hasil sidang Paripurna antara lain ; 

 

a. Aturan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 19 ayat (1) mcnyatakan bahwa tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluhpersen). Sehingga daerah diberikan keleluasaan menetapkan PBBKB setinggi-tingginya 10 %.

b. Terkait BBM jenis subsidi, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, menetapkan bahwa tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan sebesar 5% (lima persen) berlaku untuk Bahan Bakar Kenderaan Bermotor disubsidi oleh Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat atas harga BBM jenis subsidi.

c. Berdasarkan peraturan tersebut melalui Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 201 1 tentang Pajak Daerah menetapkan bahwa besaran tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor jenis subsidi sebesar 5% (lima persen) dan non subsidi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Dalam hal ini harga BBM jenis Petralite diturunkan menjadi 5%.

 

Dari hasil sidang Paripurna, didapati kesepakatan bahwasanya  Pemerintah Provinsi sudah sepakat merevisi tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor Pertalite dari 10% menjadi 5%.

Yang tentu saja hal ini menjadi kabar gembira, tidak hanya bagi Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa tapi juga seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Riau. Sore harinya Mahasiswa membubarkan diri.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex