Penyerahan SK Pegawai Tidak Tetap di Kab. Siak

Rabu, 24 Januari 2018 - 12:36:56 WIB
Share Tweet Google +

SIAK TO DAY-Di tangan para guru lah harapan kita semua akan tumbuh dan lahir anak-anak yang cerdas serta berkualitas dari Kabupaten Siak,  dan nantinya akan meneruskan kepemimpinan pada semua jenjang di negeri yang kita cintai ini. 

Hal tersebut diatas di sampaikan oleh Bupati Siak Syamsuar saat memberi arahan di hadapan ribuan para dalam acara penyerahan SK penugasan guru dan tenaga kependudukan tidak tetap Kabupaten Siak tahun 2017 yang berlangsung di gedung Kesenian Siak rabu 24/01/18.

Menurut Syamsuar, saat ini belum adanya pemerataan penempatan para guru yang berkualitas, sehingga para orang tua memasukan anaknya hanya pada sekolah tertentu yang berkualitas saja. 

"Harapan saya dalam rangka peningkatan kualitas sdm para guru, di masing-masing sekolah. Mereka di berikan pelatihan, dan pendidikan tambahan guna meningkatkan kopetensi para guru, sehingga terjadi pemerataan guru yang berkalitas di setiap sekolah-sekolah di kecamatan,  terang Syam. "

Syam menambatkan, dengan penyerahan SK ini, kita upayakan adanya tunjangan sertifikasi, dan adanya pelatihan. Sehingga para guru melahirkan anak-anak yang berkualitas.

"Satu hal yang membuat saya bangga ada beberapa sekolah telah menunjukan prestasi yang membanggakan, salah satunya anak siak ada yang mengikuti olimpiade Internasional yang mengharumkan nama sekolah juga nama Daerah, ini kan suatu hal yang patut kita banggakan."

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Lukman mengatakan, yang nenerima SK kerja tahun 2017 saat ini berjumlah 1674 orang guru Honor di lingkungan pemerintah Kabupaten Siak yang diserahkan pada januarai tahun 2018 saat ini. 

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, penyerahan SK penugasan tenaga kependidikan tahun 2017. Di dasari 
Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Penidikan Nasional. 

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Kemudian Peraturan Pemen’ntah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. 

Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten Siak. 

Pada Tahun 2017 dari jumlah guru dan tenaga kependidikan tidak tetap 3.946 orang, telah di terbitka SK Penugasan terhitung 10 Juli sampai dengan 31 Desember 2017 sejumlah 1.674 orang dari Bupati Siak. Sumber pendanaan pembayaran honor mereka berasal dari APBD Kabupaten Siak. 

Salah seorang guru honor Sawaludin Siregar 38 tahun saat di temui menururkan, merasa bangga setelah menerima SK ini. Ada perasaan cemas apa di perpanjang lagi sk saya, atau di putus kontraknya beliau sudah 12 tahun lebih menjadi guru honor. 

"Saya mengajar di SD N 02 Tualang,  menjadi guru sejak tahun 2005 lalu,  kalau di hitung tahun kurang lebih sudah 12 tahun saya mengajar,  banyak pahit manis yang saya alami menjadi guru honor. "

Sawaludin menambahkan, pengabidannya selama ini,  semata mata ini inggin memajukan daerah, sawal yang memiliki 4 orang anak ini, dari rumah ke sekolah menempuh jarak 8 kilo meter, ia juga memiliki harapan kebanyakan dari guru guru honor yang lain bisa diangkat menjadi ASN.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex